Umum

Hanya Selesaikan 13 Perda, Ini Penjelasan DPRD Jatim

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur baru menyelesaikan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari 24 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 hingga akhir tahun. Lamanya proses kampanye pemilu 2019 hingga pergantian anggota DPRD disinyalir menjadi penyebab lamanya pembahasan Perda 2019. "Persentase perda yang kami putus sekitar 54 persen dari Propem Perda," kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (26/12/2019). Pihaknya tak memungkiri bahwa satu di antara penyebab panjangnya pembahasan Perda disebabkan masa kampanye pemilu 2019 yang juga panjang. Untuk diketahui, selama pemilu 2019, masa kampanye dilaksanakan sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 atau enam bulan. Berdasarkan penjelasan Kusnadi, mayoritas anggota dewan periode 2014-2019 juga mencalonkan kembali untuk periode berikutnya. "Anggota dewan lebih banyak bertemu dengan konstituen," kata Kusnadi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim di periode sebelumnya. Hal ini ditambah dengan pelaksanaan pemilihan legislatif yang bersamaan dengan pemilihan presiden. Banyak kader parpol di dewan yang juga terlibat dalam tim pemenangan calon presiden - wakil presiden. "Pemilu yang berlangsung secara serentak memang tidak dapat dipungkiri menyedot lebih banyak energi," kata Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini. Bahkan, hingga Juli 2019, DPRD Jatim baru menetapkan tiga Perda selama setahun. Selain itu, lima perda tengah dalam fasilitasi dan sosialisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, lima perda dalam pembahasan di DPRD, dan sisanya belum dibahas. Tiga Perda yang telah diputus hingga pertengahan tersebut di antaranya adalah Perda No 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian, Perda No 2/2019 tentang Penanaman Modal. Serta, Perda No 3/2019 tentang Rencana Industri Provinsi Jatim tahun 2019-2039. "Selain proses pemilu, proses pelantikan anggota baru dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menyita waktu cukup panjang," katanya. Namun, hingga akhir tahun DPRD bisa mengebut penyelesaian 13 perda. Di antara Perda yang cukup mendesak tersebut adalah APBD 2020. "Di waktu yang mendesak, para anggota Dewan yang baru masih bisa mengesahkan APBD. Padahal, APBD ini dibahas pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Anggota DPRD sebelumnya. Tentu, ini membanggangakan," katanya. Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, persentase rataan Perda tahun ini juga relatif sama. Pada tahun 2018, DPRD Jatim mengesahkan 15 Perda dari 29 Raperda. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait