Umum

Perseteruan Sengketa Tanah di Surabaya, Widowati Menang dalam Peninjauan Kembali

Portaltiga.com - Widowati menjadi pemilik tanah yang sah dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 181/PK/PDT/2024 yang sudah mencapai final. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Widowati adalah pemilik tanah yang sah di wilayah Darmo Permai, Surabaya melawan Mulya Hadi.

Isi putusan Peninjauan Kembali tersebut mengabulkan permohonan Widowati dan sudah bisa diakses serta diketahui secara umum di website resmi Mahkamah Agung. Artinya, hak atas tanah yang sejak tahun 2021 direbut oleh Mulya Hadi dkk, melalui putusan PK itu secara sah milik Widowati.

Perkara itu dikenal sebagai salah satu kasus mafia tanah yang cukup menonjol di Surabaya. Melalui perjuangan yang cukup gigih dan proses yang panjang, akhirnya Widowati bisa mempertahankan haknya yang sah.

Praktisi hukum sekaligus advokad yang menjadi juru biacara Widowati Dr. Ir. Albert Kuhon, MS, SH, enggan berkomentar tentang putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara peninjauan kembali (PK) Nomor 181/PK/PDT/2024. Ia mengaku belum menerima putusan itu.

“Saya tidak bisa berkomentar karena belum terima putusan tersebut,” katanya, Kamis (22/5) petang..

Sidang perkara PK Nomor 181/PK/PDT/2024 dipimpin oleh mahkamah yang diketuai Samsul Ma’arif, SH, LLM, PhD. Perkaranya diputus pada Selasa, 21 Mei 2024. Isi putusan menyatakan Widowati adalah pemilik sah atas objek yang dipersengketakan.

“Saya belum tahu isi putusan itu, saya malah tahu dari Anda,” kata Kuhon.

Peninjauan kembali Nomor 181/PK/PDT/2024 merupakan kelanjutan dari perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan Mulya Hadi terhadap Widowati selaku pemilik tanah seluas 6.835 m² di wilayah Darmo Permai, Surabaya. Putusan PK tersebut mengabulkan permohonan Widowati, menyatakan tanah tersebut secara sah milik Widowati setelah melalui perjuangan yang panjang sejak tahun 2021.

Rangkaian perkara ini diawali dengan gugatan Mulya Hadi dan kawan-kawan kepada Widowati dalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya mengenai kepemilikan tanah di Darmo Permai. Melalui proses yang cukup panjang, Widowati akhirnya bisa mempertahankan haknya yang sah.

Widowati membeli tanah seluas 6.835 m² dari PT Darmo Permai pada 24 Juni 1995 dengan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 dan kemudian memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2103/Pradahkalikendal tertanggal 21 September 1994. SHGB tersebut diperpanjang menjadi SHGB No. 4157/Lontar, yang berlaku hingga 24 Februari 2022.

Baca Juga : Rugikan Banyak Pihak, Pemerintah Diminta Berantas Mafia Tanah

Mulya Hadi bersaudara mengaku sebagai ahli waris Randim, dan pada 8 April 2021 mendaftarkan perkara gugatan No. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat Widowati selaku tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku turut tergugat. Menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh Lurah Lontar di Surabaya, Mulya Hadi berhasil memenangkan gugatannya di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun kasasi.

Widowati merasa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik dan memiliki lahan itu secara sah. Maka, pada awal Januari 2024, ia mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Dia merasa diperlakukan tidak adil, karena bukti-bukti sah yang diajukannya bisa dikalahkan oleh bukti-bukti berdasarkan keterangan lurah. Namun, dalam putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan Widowati sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Jika memang perkara PK sudah diputus, tentu tidak ada halangan bagi pimpinan pengadilan untuk menerbitkan izin penyitaan tersebut,” ujar Kuhon.

Baca Juga : Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah, Kader Demokrat Full Support

Pihak Widowati juga melaporkan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan kepada pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Sejak tahun 2022, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi masih tersendat hingga kini.

Bareskrim Polri berkali-kali mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, meminta izin khusus untuk penyitaan barang bukti kasus mafia tanah yang sedang disidik. Namun, pihak pengadilan menolak memberi izin penyitaan dengan alasan barang bukti tersebut masih menjadi bukti surat dalam proses PK.

Kasus ini disoroti sebagai contoh kegiatan mafia tanah.

"Dalam berbagai sengketa, hasil kolusi komplotan mafia tanah sering mengakibatkan pertarungan yang tidak seimbang antara kekuatan hukum dengan kalangan masyarakat atau rakyat yang membeli tanahnya melalui proses yang benar dan dengan itikad baik," kata Hotman Siahaan, Guru Besar Sosiologi di Universitas Airlangga Surabaya, dalam suatu acara diskusi di Surabaya pada Selasa (21/5/2024).

Perseteruan ini memperlihatkan indikasi adanya persekongkolan jahat sekelompok mafia tanah untuk merebut hak pemilik tanah yang sah, mulai dari membuat surat keterangan palsu, menggunakan surat-surat palsu di pengadilan, hingga merekayasa kasus di pengadilan untuk merampas hak atas tanah dari pemiliknya yang sah.

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Pokja Judes Gelar FGD Tentang Pungli

Judes Indonesia gelar diskusi "Obral-Obrol" kesekian kali bertemakan "Pungli, Tradisi dan Semangat Antikorupsi" di gedung Presroom DPRD Kota Surabaya, Kamis …

Pokja Judes Akan Gelar FGD Soal Kartu Miskin

Kelompok Kerja Jurnalis Dewan Surabaya (Pokja Judes) bakal menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) atau Obral-obrol bertajuk "Kartu Miskin VS Status Ekon …