Umum

Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah, Kader Demokrat Full Support

Portaltiga.com - Kader Partai Demokrat Jatim mengapresiasi kerja cepat Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajarannya dalam membongkar mafia tanah, khususnya di Jawa Timur.

Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim dr Agung Mulyono mengatakan, operasi pemberantasan mafia tanah itu sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kehilangan asetnya karena tindakan kriminal dari mafia tanah yang merampok aset dan bangunan mereka.

“Kami mengapresiasi kinerja mas AHY yang bekerja cepat dalam memberantas mafia tanah. Kita tahu banyak masyarakat yang mengeluh karena dirugikan oleh ulah mafia tanah,” kata Agung Mulyono, Sabtu (16/3/2024).

Ketua Komisi D DPRD Jatim ini mengatakan, pihaknya mendukung penuh kerja AHY dalam melaksanakan tugasnya membantu masyarakat. Tanggung jawab besar yang diemban AHY itu harus dituntaskan, agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh mafia tanah. Disamping itu, negara juga akan diuntungkan dari pemasukan di bidang pajak.

“Kami mendukung penuh 100 hari kinerja mas AHY agar permasalahan pertanahan bisa dituntaskan. Sehingga masyarakat yang kehilangan asetnya akibat ulah mafia tanah bisa terbantu,” tambah dia.

Agung Mulyono juga menyampaikan dengan memerangi mafia tanah, diharapkan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.

"Semoga Komitmen Pemberantasan Tanah di Jawa Timur bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kanwil ATR/BPN Jatim serta stakeholder terkait. Kami yang juga kader Demokrat akan mendukung penuh langkah tersebut," terang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini.

Diketahui bahwa Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono didampingi kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Jonahar turut menghadiri pers conference pengungkapan target operasi tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di Wilayah Jawa Timur 2024 di Mapolda Jatim.

Hadir dalam acara tersebut Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Satgas Mafia tanah, Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan kementerian ATR/BPN, Para Kabid di Kanwil ATR BPN Jatim.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri AHY juga memperkenalkan dr. Agung Mulyono sebagai anggota DPRD provinsi Jatim di hadapan Dirjen dan Kanwil ATR/BPN Jatim dan jajarannya.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Menteri ATR/BPN AHY dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Jatim. Dia juga memastikan jumlah target khusus operasi mafia tanah meningkat pada tahun ini.

“Pada 2024, target operasi mafia tanah meningkat dan berjumlah 82 target. Angka ini meningkat dibanding 2023 dan bisa saja bertambah,” ungkap AHY saat press conference di Polda Jatim.

Adapun pada 2023, kata dia, ada target operasi mafia tanah sebanyak 60 kasus. Sementara untuk tahun ini diperkirakan kerugian dari target operasi yang ditentukan mencapai Rp1,7 triliun dengan luas bidang tanah lebih kurang 4.500 hektare di Indonesia.

Dari angka tersebut, target operasi mafia tanah di Jawa Timur sendiri, kata AHY lebih kurang ada 7 target operasi tahun ini.

Baca Juga : Makna Batik Motif Burung Hong Pemberian Dokter Agung untuk AHY

AHY juga memastikan, pihaknya akan berkomitmen menjaga tidak ada orang dalam (internal) kementerian yang ikut bermain dalam mafia tanah.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, bahwa pada 2023, satgas mafia tanah mengungkapkan ada 4 target khusus operasi.

Dari angka itu, ada 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah lebih kurang 11 ribu meter persegi.

”Pada tahun ini, ada sebanyak 7 target operasi pertanahan oleh satgas Jatim. Dan ada 2 kasus sudah P-21. Keduanya ini dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” ungkap Imam Sugianto.

Para tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Sehingga terancam pidana empat tahun penjara.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait