Politika

Sejumlah Parpol Di Surabaya Desak KPU Hentikan Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan

Baca Juga : Hanya 2 Caleg Incumbent Lolos ke DPRD Jatim dari Dapil 8, Siapa Saja?

Portaltiga.com - Sejumlah pengurus partai politik (parpol) di Surabaya berkumpul di Hotel Santika pada Sabtu (20/4/2019) mendesak KPU Kota Surabaya menghentikan proses penghitungan suara yang ada di tingkat kecamatan. Hal ini karena, KPU dinilai banyak melakukan kesalahan hitung suara hingga merugikan parpol mereka. Menyikapi masalah tersebut, gabungan ketua dan pengurus parpol di Surabaya mendesak penghentian proses rekapitulasi yang tengah dilakukan di tingkatan kecamatan. Para Ketua Parpol yang berkumpul pada kesempatan ini diantaranya adalah dari PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, mewakili para Ketua Partai lainnya, mengungkapkan jika tuntutan yang mereka ajukan kali ini didasari fakta bahwa temuan itu memiliki potensi kecurangan massif dan terstruktur. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh advokasi hukum kami, ini punya potensi adanya kecurangan yang massif dan terstruktur. Kenapa? Karena jumlah pengurangannya di masing-masing partai ini besarannya hampir serupa. Ada pula penambahan kepada salah satu parpol tertentu. Jadi ini sistematis, kata Musyafak. Untuk itu, Musyafak bersama para Ketua Parpol lainnya meminta agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan saat ini dihentikan. Harus dihentikan, buka semua form C1-Plano dan lakukan hitung ulang agar tidak muncul dugaan yang tidak-tidak, tegasnya. Senada, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya B.F Sutadi turut mengungkapkan hal yang sama. Bahkan kajian dari tim hukum kami, ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu, cetusnya. Untuk diketahui, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano. Dari Partai Kebangkitan Bangsa misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung. Data kami menunjukkan jika 29.1 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 7.35 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Disitu jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6, tegasnya. Harus itu KPU membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan, pungkas Musyafak. Selain PKB, desakan penghentikan juga muncul dari partai lainnya. Diantaranya adalah Nasdem dan Hanura yang turut sepakat untuk melakukan tuntutan serupa kepada KPU. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait