Umum

Protes Sistem Zonasi, Perwakilan Wali Murid Datangi Kantor Dindik Jatim

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Perwakilan orang tua murid SMP di Surabaya mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Jl. Gentengkali, Surabaya, Senin (15/4/2019) pagi ini. Menjadi perwakilan wali murid dari SMPN 1, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 37, SMP Al Hikmah, SMP Petra I, SMP Santo Yosep. Mereka ingin menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan PPDB tahun 2019 yang merujuk pada Permendikbud no. 51 tahun 2018 terutama tentang pemberlakuan sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA. "Banyak para wali murid dan khususnya anak didik di Surabaya merasa resah dengan sistem zonasi yang pemberlakuannya terkesan dipaksakan. Pemberlakuan zonasi tidaklah tepat diberlakukan," kata Jospan perwakilan SMPN 1 Surabaya dalam rilisnya. Dijelaskan, peraturan zonasi ini seakan berbenturan dengan beberapa peraturan lain diantaranya Undang Undang SISDIKNAS no. 20 tahun 2003, Perda Jatim no 11 tahun 2017 dan Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang peraturan daerah Kontra dengan Undang Undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003: Pada Bab IV Pasal 5, ayat 1 disebutkan "Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun dengan sistem zonasi ini anak didik telah dibatasi/dilanggar haknya untuk memilih sekolah yang sesuai dengan minat dan kemampuannya tanpa memberi kesempatan untuk berkompetisi dengan sehat. Pada Bab IV Pasal 7 ayat 1 Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Namun kenyataannya orang tua tidak memperoleh kepastian informasi yang resmi dari pemerintah, dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan yang sewajarnya diterima di Awal Tahun Ajaran Sekolah BUKAN di Akhir Tahun Ajaran Sekolah seperti saat ini dimana pilihan alternatif sekolah swasta sudah menutup pendaftarannya. Pada Bab IV Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun pemberlakuan Permendikbud no 51 tahun 2018 justru bertentangan dengan peratuan yang memiliki legalitas lebih tinggi Pada Bab IV Pasal 11 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi. Namun zonasi memaksa anak didik yang berada di zona tertentu tidak memperoleh hak memilih sekolah bermutu karena kualitas sekolah bermutu belum merata, dan keberadaan sekolah bermutu yang terkumpul dalam salah satu zona (zona satu) dan tidak diperbolehkannya anak didik memilih sekolah dii zona lain adalah bentuk diskriminasi Kontra dengan Perda Jatim no. 11 tahun 2017. Pada Bab III, Pasal 7 Setiap orang tua berhak Memilih satuan Pendidikan tanpa dibatasi oleh batas wilayah administratif kabupaten / kota Mendapatkan layanan pendidikan yang baik untuk anak dan Memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anak. Pada Bab III, Pasal 10. Pemerintah Provinsi wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap peserta didik tanpa diskriminasi. Menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun Memberikan pendidikan paling rendah setingkat pendidikan menengah dan Menyelenggarakan pendidikan didaerah tanpa dibatasi oleh batas wilayah administratif kabupaten/kota. Namun zonasi dalam Permendikbud no 51 tahun 2018 Justru membatasi kebebasan orang tua dan siswa untuk memilih pendidikan yang terbaik, tanpa dihambat oleh batas administratif seperti yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Jatim no. 11 tahun 2017 (pasal 7 dan 10). Kontra dengan UU no 32 tahun 2004 tentang Perda: Pasal 22 Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pelayanan dasar pendidikan . "Pemerintah seharusnya memfokuskan diri pada peningkatan pelayanan dasar pendidikan bukan mendegradasi sekolah bermutu dengan zonasi," terang dia. Sebuah kebijakan sebelum diberlakukan seharusnya melalui simulasi/kajian uji coba terlebih dulu namun sudahkah pernah Permendikbud no 51 tahun 2018 di uji coba? Jangan sampai anak didik yang berada di tahun ajaran 2019 ini menjadi korban dari pemberlakuan aturan yang kontraproduktif. Permendikbud bisa dijadikan pedoman PPDB namun jangan diadopsi mutlak 100 % karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Data kependudukan tentang jumlah sekolah dan sebaran siswa di usia 15 tahun tidaklah berimbang karena jumlah total sekolah SMA di setiap kecamatan lebih sedikit dengan jumlah sekolah tingkat SMP sehingga hendaknya pemerintah mampu menyediakan jumlah sekolah SMA lebih banyak jika bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Tujuan pelaksanaan permendikbud no 51 tahun 2018 untuk pemerataan kualitas pendidikan hendaknya disertai dengan standarisasi kualitas sekolah yang sama dengan peningkatan sarana , prasarana dan tenaga pendidik yang lebih baik. Penggunaan Istilah pemerataan kualitas pendidikan dalam Permendikbud no 51 tahun 2018 memiliki makna yang sangat berbeda dengan istilah pemerataan kesempatan pendidikan dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Apa yang menjadi kekurangan dari system PPDB dua tahun terakhir ini sehingga pemerintah harus memberlakukan Permendikbud 51 tahun 2018 yang justru mengundang keresahan masyarakat. "Dari beberapa pertimbangan di atas maka kami para orang tua yang tergabung dalam Kompak SMP Se Surabaya (Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP Se Surabaya) meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim maupun Ibu Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur untuk berkenan mendengar dan mempertimbangkan aspirasi kami," tegasnya. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait