Politika

Korupsi Menimpa KPU RI, Masyarakat Diminta Awasi Pilwali Surabaya

Baca Juga : Pendaftaran PPK Diminati Masyarakat Surabaya, Ratusan Orang Sudah Mendaftar

Portaltiga.com - Tertangkapnya mantan Komisioner KPU RI menandakan lemahnya pengawasan dalam perhelatan pemilihan umum. Khususnya di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 mendatang. Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum - Bintang Indonesia (LKBHBI) Aan Ainur Rofik mengatakan, di Surabaya, KPU Kota Surabaya Perlu lebih diawasi mengingat pernah munculnya isu permainan antara oknum KPU dengan Partai. Isunya ada beberapa orang yang mendatangi oknum KPU itu, untuk meminta uang kembali, karena tidak meloloskan anggota partainya, jelas mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya itu, saat ditemui di diskusi bertajuk Awasi penyelenggara Pemilukada 2020, Jumat (17/01/2020). Ia juga menjelaskan tentang pengawasan KPU yang dilakukan oleh Bawaslu, namun dalam hal ini, pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan. Karena kasus yang menimpa WS komisioner KPU RI merupakan tamparan wajah demokrasi kita, memang hari ini sudah ada yang mengawasi KPU yaitu Bawaslu, kemudian siapa yang mengawasi Bawaslu?, Tanya Aan sapaan akrabnya. Ia menceritakan pengalamannya, ketika berperkara adalah ketika Bawaslu tidak berjalan sesuai koridornya maka harus mengadukan ketika Aan bagian dari masyarakat ikut memantau para penyelenggara. Penyelenggara hari ini di 19 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, itu mengelola keuangan hampir sekian miliar, biar mereka tidak keluar dari aturan dan tidak keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya, maka masyarakat harus ikut memantau penggunaan anggarannya pelaksanaannya harus jujur dan adil, kemudian perekrutannya, katanya. Ia mengatakan bahwa saat ini KPU merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan berharap jangan sampai seperti Bawaslu Kota Surabaya, ada komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) itu terindikasi mantan Calon Legislatif (Caleg). Kita ingin berpartisipasi ikut memantau jalannya pemilu, khususnya pada tingkatan penyelenggara, digarisnya memantau penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, ujarnya. Hal itu menjadikan Masyarakat Pemantau Pemilu beserta Pusat Informasi Rakyat (PIR), dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Bintang Indonesia (LKBH BI), gelar Deklarasi dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Awasi Penyelenggara Pemilukada 2020. Dilaksanakan di Cafe Kopi Sae, Jl. Margorejo. Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Agus Machfud Fauzi, mengatakan bahwa penyelenggara pemilu ini reaktif menjalankan sesuai dengan apa yang diamanahkan. Kalau kita tanya kepada penyelenggara pemilu, apakah berani untuk memproses terkait dengan politik uang, maka jawabannya sebagian mengatakan berani, dan sebagian jawaban dengan alasan lainnya, katanya. Agus Machfud Fauzi memberikan referensi Pemilu di tahun 2019 yang melakukan politik uang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota se-Jawa Timur ada 6 angkatan atau sesi. Dari semua anggota DPRD kabupaten kota, yang mengatakan tidak melakukan politik uang itu hanya 6 orang, lainnya semua mengatakan politik uang, ujarnya. Dosen di UNESA itu mengungkapkan bahwa anggota DPRD se-Jawa Timur bisa melakukan politik uang tetapi aman dilantik. Kita diruangan ini kita tidak bisa menyalahkan KPU dan Bawaslu, karena mereka sudah melakukan tugasnya, partisipasi publik terkait dengan beberapa hal terkait pemilu yang mungkin kurang, terangnya. Sri Sugeng Pujiatmiko, sebagai pengamat Pemilu mengatakan terkait dengan pengawasan penyelenggara pemilu yang memang salah satu akses dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu harus kita awasi juga karena mereka itu juga sebagai penyelenggara pemilu, berikutnya semua penyelenggara pemilu harus on the track sesuai dengan peraturan perundang undangan dan asas-asas penyelenggara pemilu, katanya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait