Kabar Kita

Dua Pelajar Jambret HP Untuk Tambahan Uang Jajan

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret, yang dilakukan oleh dua tersangka, namun masih dibawah umur. Keduanya adalah, inisial RA (17) warga Jagir Wonokromo, dan HA (15) warga Banyu Urip, Surabaya. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya - Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka saat itu beraksi di Jl. A. Yani depan Rumkit Dr. Ramelan, Surabaya. Kedua tersangka yang berboncengan membunyikan klakson untuk menghentikan calon korban. Ketika korban menoleh dan berhenti, tersangka langsung meminta handphone korban. "Tersangka ini mencari sasaran yang sesuai, yang kira kira lemah atau setara dengan dirinya. Kemudian dia hentikan ditengah jalan kemudian dia mengambil atau merampas handphone milik korban," ujar Wakasatreskrim, Senin (16/01/2017). Berdasarkan pemeriksaan sementara, rupanya tersangka juga pernah melakukan perampasan handphone ketika naik truck dalam perjalanan di Sidoarjo. Bahkan tersangka tercatat beberapa kali melakukan aksi pencurian helm. Masing masing sebanyak 3 kali mencuri helm di Cafe Jl. Tenggilis Surabaya, 4 kali mengambil helm di Cafe Jl. Jemursari Surabaya, serta sekali mencuri helm di warung kopi Jl. Dinoyo Surabaya. "Untuk sarana, ia menggunakan sepeda motor dan rekannya membantu membonceng tersangka," tambahnya. Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar, dan masih dibawah umur, untuk sementara polisi tidakmelakukan penahanan terhadap keduanya. Jika berdasarkan pasal 365 KUHP, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. "Meskipun pasal yang dipersangkakan pasal 365 KUHP," katanya. Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut, dengan alasan untuk menambah uang jajan. Sedangkan untuk mempercepat penjualan barang barang hasil kejahatan tersebut, tersangka menawarkan melalui media sosial. "Ia jual secara online untuk mempercepat penjualan," jelasnya. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain, satu unit sepeda motor matic sebagai sarana, serta satu unit hanphone hasil kejahatan.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait