Umum

DPRD Surabaya Minta PDPS Tunda Penarikan PPN Kepada Pedagang

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya memanggil Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya atas kebijakan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang. Pihak DPRD menilai pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengusulkan PD Pasar Surya untuk mengevaluasi penarikan PPN karena dirinya menganggap di dalam tubuh PD Pasar Surya belum memiliki struktur direksi yang baru. Ia menilai jika PPN terus dikenakan ke pedagang akan memungkinkan adanya lepas tanggung jawab dari pihak PD Pasar. PPN harus ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. Apa PPN dan PPN mau diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti, ujarnya saat hearing dengan PD Pasar Surya dan badan pengawas (Bawas), bagian perekonomian dan hukum Pemkot Surabaya serta para pedagang di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (14/1/2018). Politisi PKB ini menegaskan, komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented,  tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN. Menurutnya, jika fasilitas yang baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN. Sebab, banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional. Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan ngak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu, tegasnya. Manajemen PD Pasar Surya Wahyu Siswanto menjelaskan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir. Kalau PPN dibebankan  ke PD Pasar keberatan, karena kondisinya operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp 5 miliar, ucapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …