Politika

DPP Golkar Percayakan Jatah Wakil Ketua DPRD Jatim Pada Sahat Simanjuntak

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - DPP Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan menunjuk sekretaris DPD Golkar Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai wakil ketua DPRD Jatim. Dalam surat itu juga ditetapkan posisi 18 pimpinan DPRD kabupaten/kota di Jatim. Delapan belas daerah yang sudah ditetapkan pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar antara lain Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Tuban, Bojonegoro, Gresik,Trenggalek, Kabupaten Magetan, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Kota Probolinggo, Ngawi, Kabupaten Madiun, Tulungagung dan kabupaten Kediri. Sahat yang juga Sekretaris DPD Golkar Jatim mengaku sebenarnya untuk tingkat pimpinan DPRD kabupaten/kota ada 21 yang akan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. Namun, tiga daerah tertunda karena padatnya pembahasan di tingkat DPP. Di DPP saat ini sedang sibuk sekali membahas calon pimpinan DPRD se-Indonesia mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dari Jatim tinggal tiga yang tertinggal yaitu Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo dan kabupaten Malang. Mungkin dalam satu dua hari ini sudah keluar, ungkapnya, Minggu (8/9/2019). Dikatakan, dalam surat keputusan tersebut, DPP Partai Golkar juga meminta para seluruh pimpinan DPRD se-Jatim dari Fraksi Golkar untuk menandatangani pakta integritas agar para pimpinan yang dipercaya DPP Partai Golkar untuk taat asas kepartaian,memperjuangkan aspirasi rakyat. Terlebih lagi juga untuk menjaga integritas agar tak bermasalah dengan hokum, ungkap pria yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. Ditambahkan oleh Sahat, DPP Partai Golkar, juga meminta agar seluruh pimpinan DPRD yang sudah ditunjuk untuk sesering mungkin turun ke seluruh daerah yang dipimpinnnya. Jangan turun di dapilnya sendiri saja, melainkan harus turun di seluruh kabupaten/kota domisili yang dipimpinnya. Selama ini banyak pimpinan dewan hanya fokus di dapilnya saja, padahal sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota mewakili seluruh kabupaten/kota yang dipimpinnya, jelasnya. Dengan rajin turun ke seluruh wilayah kabupaten/kota yang dipimpinnya, sambung Sahat, maka fungsi kepartaian bisa dijalankan. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait