Politika

Bawaslu Ingatkan Kedua Pasangan Bisa Menahan Diri

Baca Juga : PKS Jatim Wait and See Soal Paslon di Pilgub 2024

Portaltiga.com - Pasca ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengingatkan kedua pasangan yang berlaga di Pilkada Jatim 2018 untuk bisa menahan diri dari segala kegiatan yang berbau kampanye. "Dalam dua hari ini, sebaiknya kedua pasangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye," kata Ketua Bawaslu Jatim M Amin kepada wartawan usai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU Jatim, Senin (12/1/2018). KPU Jatim secara resmi menetapkan pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, setelah memenuhi persyaratan sebagai calon yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Tiga hari setelah penetapan, KPU menjadualkan kampanye bagi kedua pasangan itu pada 15 Pebruari. Selama tiga hari ke depan, kedua pasangan dilarang melakukan kegiatan yang ada unsur kampanye. "Kampanye diluar jadual resmi KPU dilarang. Jadi, sebaiknya tunggu jadual resmi kampanye. Dalam dua hingga tiga hari ini, kedua pasangan harus bisa menahan diri untuk tidak berkampanye," ujarnya. Menurutnya, ada kewajiban dan larangan yang harus dipahami betul oleh masing-masing calon. Larangan sudah diatur oleh KPU. Seperti, memasang alat peraga kampanye harus dengan aturan KPU agar tidak menimbulkan masalah. "Pasangan juga dilarang melakulan politik uang (money politic) selama berkampanye. Jika ketahuan Bawaslu tidak segan-segan untuk menindak tegas. Mari sama-sama mensukseskan pilkada ini, termasuk KPU sebagai pihak penyelenggara," jelasnya. (bmw/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait