Umum

9.597 Ha Lahan Tani di Jawa Timur Beralih Fungsi

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Data Dinas Pertanian Provinsi Jatim menyebutkan lahan pertanian di Jatim dari tahun 2018 ke 2019 sebesar 9.597 hektare beralih fungsi. Perubahan terjadi bermacam, mulai dari perumahan, industri hingga pergudangan. Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota tentang Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B) secara menyeluruh ditengarai menjadi salah satu faktor cepatnya peralihan lahan pertanian. "Masih banyak yang belum memiliki Perda itu. Kabupaten/kota yang telah menetapkan LP2B dengan perda masih 14 Kabupaten/kota dari 38 Kabupaten/Kota," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Hadi Sulistyo di Surabaya, Selasa (7/1/2020). BACA JUGA: DPRD Jatim Minta Ada Regulasi Batasi Peralihan Lahan Menurut Hadi, 25 kabupaten/kota masih menjadi satu dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Pihaknya berharap pemerintah daerah yang belum memiliki Perda LP2B segera menyusun, sehingga penyusutan lahan dapat ditekan. Para pemilik tanah kata Hadi dengan adanya Perda LP2B, tidak lagi dengan mudah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif, menjadi lahan tidak produktif. Dijelaskan Hadi dengan adanya Perda ini semakin memperkuat landasan hukum. Sebab, selama ini peralihan fungsi lahan tetap terjadi secara leluasa karena tidak adanya Perda khusus yang melindungi. Untuk itu, kata Hadi, dirinya mengaku tengah melakukan sosialisasi kepada daerah yang belum memiliki Perda. "Kami terus melakukan sosialisai agar segera menyusun Perda LP2T tersebut. Rata-rata memang ribuan hektare berkurang pertahunnya karena kabupaten/kota belum punya Perda," tuturnya. Sementara itu, guna menyiasati menurunnya lahan pertanian, Dinas Pertanian Jawa Timur mulai fokus agar para petani menggenjot nilai indek tanam. Selain juga menaikkan nilai tambah hasil pertanian mereka. "Untuk mempersempit lahan pertanian itu, kita hanya bisa menaikkan indek pertanaman. Kalau hanya padi maka ditumpangsari, kalau aliran DAS bisa ditumpangsari," pungkasnya. Sebelumnya kekhawatiran semakin berkurangnya lahan pertanian juga dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Mahdi. Dirinya berharap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota segera membuat aturan tegas yang mengatur tentang perlindungan atas lahan pangan. "Kondisi lahan pangan kita kian menyempit akibat kebutuhan akan tempat tinggal," kata Mahdi saat itu. Politisi PPP itu khawatir, berkurangnya lahan pertanian ini berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin produksi pangan terus menurun. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait