Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Pasca penyegelan terhadap Hotel Ibiz Budget oleh Satpol PP Surabaya pada Rabu (02/10) lalu, DPRD Kota Surabaya memanggil pihak Hotel Ibiz Budget, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak terkait untuk meminta keterangan terkait permasalahan tidak adanya izin pengelolaan limbah B3 di Hotel yang berada di Jalan HR Muhammad itu. Wakil Ketua Komisi C Agung Prasodjo mengatakan, dalam waktu dekat komisi akan melakukan sidak ke Hotel Ibis Budget HR.Muhammad, guna memastikan itikad baik pihak hotel yang sedang membangun pengolahan limbah cair B3. "Hanya kami meminta selama penyegelan pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi. Jika melanggar kami perintahkan DLH menyegel kembali," ungkap Agung saat ditemui usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (7/10/2019). Sejak berdiri pada awal 2017 lalu, pihak hotel mengaku memang belum memiliki izin pengolahan limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga hal ini mendorong pemkot untuk melakukan penyegelan terhadap hotel. Manager Ibiz Budget budi Setiawan mengatakan pihaknya saat ini sedang memenuhi semua persyaratan pengajuan izin B3 ke DLH Kota Surabaya, soal apa saja yang belum dan kurang lengkap dokumen perizinannya. "On progrees izin B3 nya mas, info dari DLH Kota Surabaya katanya tinggal gambar denah B3 nya, so tinggal sedikit saja kurangnya," jelas Budi Setiawan. Lantaran penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP, pihak hotel mengaku merugi Rp50 juta per hari. Kerugian diperoleh pihak hotel karena selama disegel, pihak hotel belum bisa beroperasi kembali. "Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta." ujar Budi. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.