Portaltiga.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, penertiban PKL Gembong ini harus ada solusi agar mereka tetap bisa mencari nafkah. “Bisa direlokasi di sekitar Tambak Wedi dekat Suramadu. Karena bagaimanapun pasar Gembong identik dengan barang second, yang masih diminati masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau PKL di Jalan Gembong dan Jalan Kapasari sudah sering ditertibkan. Padahal di kawasan setempat sudah ada pasar. Di era Wali Kota Bambang DH juga pernah ditertibkan. Demikian juga di eranya Wali Kota Tri Rismaharini.
Baca Juga : Sinergi Dengan Media, Ketua DPRD Ajak Majukan Surabaya
Tapi, sambung Baktiono, para pedagang memang lebih suka berjualan di pinggir jalan. “Tapi aturannya memang tidak diperkenankan mereka berjualan di badan jalan, trotoar, atau juga di atas saluran air,” terangnya.
Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya Ingatkan Pentingnya Anak Surabaya Lanjutkan Sekolah
Baktiono menegaskan, pasca penertiban PKL Gembong, pemerintah kota harus berpikir bagaimana cara untuk bisa merelokasi dan memberi tempat kepada PKL Gembong, PKL nya barang-barang bekas atau second. Ia menambahkan, pernah mengusulkan ada area tertentu yang khusus dipergunakan berjualan barang-barang bekas.
“Harus tersentralisasi bagi pedagang barang-barang bekas, sehingga PKL Gembong tetap bisa berjualan pasca penertiban,” pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.