Portaltiga.com: LBH Jakarta menuding pihak kepolisian melakukan salah tangkap dalam pengusutan kasus pembunuhan pemuda di Bekasi bernama Yosafat Hutabarat ( 19). Sebelumnya pihak kepolisian menangkap Didit Aditianto (26) warga Rawasemut sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukum Didit dari LBH Jakarta, Johanes Gea dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (3/1) mengatakan pihak kepolisian tidak mau melakukan tes darah dan tes sidik jari dalam pengungkapan kasus tersebut. "Kami punya bukti kalau klien kami bukan pelakunya,"terangnya.
Johanes mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulkan saksi yang menguatkan kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap korban. " Tapi di BAP saksi meringankan itu dibuang oleh penyidik,"sambungnya.
Bahkan, lanjut Johanes, pihak penyidik kepolisian telah memaksa klien untuk mengakui apa yang tidak pernah dia lakukan. "Polisi masih pakai cara lama, tidak mau melakukan investigasi yang sesuai prosedur. Soalnya Didit ditetapkan tersangka kurang dari 6 jam setelah kejadian," tandasnya. (Three)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-63-ungkap-pembunuhan-pemuda-bekasi-polisi-dituding-salah-tangkap