Surabaya - menjelang akhir tahun 2015 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem kesehatan provinsi dan Raperda tentang upaya kesehatan provinsi Jatim menjadi peraturan daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi PKB Jatim, Chusainuddin di DPRD Jatim, Kamis (31/12) mengatakan fraksi PKB dapat menyetujui dua raperda tersebut menjadi perda namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Lebih lanjut adapun catatannya yang pertama yaitu perda sistem kesehatan ini harus mampu menjadi instrument penguatan koordinasi supervisi dan pengendalian pelaksanaan sistem kesehatan dikabupaten/kota, sehingga perda ini dapat menjadi acuan dan dipedomani oleh kab/kota dalam menyusun kebijakan sistem kesehatan di wilayahnya.
"Tujuan perda sistem kesehatan ini diharapkan pelayanan dasar kesehatan tidak hanya terkonsentrasi di provinsi saja, akan tetapi juga di bisa terdesentralisasi dilevel kab/kota, dan juga mengurangi rujukan yang selalu menumpuk di Dr. soetomo,"ujarnya
Kedua yaitu dengan adanya dua perda ini juga harus mampu mengatasi pemerataan penyebaran posyandu maupun puskesmas diseluruh pelosok seluruh wilayah jatim, serta juga penyebaran tenaga medis seluruh Jatim, dan juga melindungi tenaga kesehatan lokal dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Setelah ditetapkan menjadi perda pihaknya mendesak kepada Gubernur Jatim menetapkan aturan teknis pelaksanaannya yang dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub),'ujarnya.
(tree)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-56-akhir-tahun-dprd-jatim-sahkan-dua-raperda