Umum

Hore Tahun Ini Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji Ke-13 Sekaligus

Baca Juga : Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI

Portaltiga.com - Tahun ini akan menjadi tahun yang lebih menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, para pensiunan ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sekaligus. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. "PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Dia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Lebaran. "Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Jokowi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Hal yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR. "Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya. Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. "Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," tandasnya. (lnc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait