Umum

Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD Terbentuk, Komisi A DPRD Jatim Minta Tak Sekadar Tambah Struktur

Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur menyambut pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Biro baru tersebut diminta segera diisi dan bekerja dengan mengedepankan peningkatan kinerja, bukan sekadar menambah struktur birokrasi.

Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD resmi dibentuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Pergub tersebut ditetapkan pada 15 September 2026.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, berharap struktur pejabat pada biro tersebut segera terbentuk sehingga dapat menjalankan tugas secara efektif.

“Pembentukan biro ini harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi,” tegas Dedi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dedi, pembentukan biro tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus memusatkan fungsi pengelolaan BUMD dan BLUD. Berdasarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2026, biro tersebut memiliki fungsi antara lain mengoordinasikan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait BUMD dan BLUD.

Ia menilai pemisahan fungsi tersebut penting agar pengelolaan BUMD dan BLUD memiliki fokus yang lebih jelas serta koordinasi antarinstansi berjalan efektif.

Dedi juga menyoroti pengelolaan BUMD. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Sri Wahyuni Dorong Implementasi Nyata

“Khusus BUMD, penguatan kelembagaan harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, kesehatan usaha, optimalisasi aset, dan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.

Sementara itu, pengelolaan BLUD harus diarahkan pada peningkatan efisiensi, akuntabilitas keuangan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dedi menegaskan, DPRD Jatim akan melihat pelaksanaan fungsi dan kewenangan biro baru tersebut setelah resmi beroperasi. Menurutnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari terbentuknya organisasi, tetapi dari dampaknya terhadap kinerja BUMD, efisiensi pengelolaan BLUD, dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ajak UMKM Bojonegoro Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar

“Yang kami harapkan bukan hanya perubahan struktur, tetapi perubahan kinerja. Biro ini harus mampu menghadirkan efisiensi, akuntabilitas dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Pembentukan biro khusus tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang sebelumnya menilai diperlukan unit khusus untuk menangani BUMD secara lebih fokus.

Sebelumnya, urusan BUMD berada di bawah Biro Perekonomian yang juga menangani berbagai urusan perekonomian lainnya. Dengan adanya biro khusus, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja BUMD diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

Sesuai Pergub tersebut, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD membawahi Subbagian Tata Usaha serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait