Umum

Diterpa Isu Bayar THR 50 Persen, Begini Kata Dirut PT Kasa Husada

Portaltiga.com - PT Kasa Husada Wira Jawa Timur diterpa isu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2025 hanya sebesar 50 persen. Direktur Utama Dwi Tjahayanto membantah berita miring tersebut.

Menurut Dwi, sejak akhir Februari 2025 perusahaan sudah memutuskan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen paling lambat H-7 lebaran atau Senin 24 Maret 2025.

"Perwakilan Serikat Pekerja (SPSI) PT Kasa Husada berdiskusi dengan direksi dan manajemen perusahaan pada Kamis (13/3), meminta agar THR bisa diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yaitu H-14 Senin (17/3)," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya dari hasil pertemuan Jumat (14/3) perusahaan dan SPSI membuat kesepakatan bahwa THR bisa diberikan dalam 2 tahap. Yakni Tahap-1 (H-17) Jumat (14/3) sebesar 50 persen. Kemudian Tahap-2 (H-7) Senin (24/3) lunas.

"Pembayaran THR karyawan tahap-2 sudah bisa diberikan 100 persen lunas pada H-12 Rabu (19/3). Ini 5 hari lebih cepat dibandingkan kesepakatan. Perusahaan tetap mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yakni THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan juga mematuhi SE Kemenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya," paparnya.

Baca Juga : Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

Terkait gaji karyawan, Dwi mengatakan sejak 2023 perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan kemampuan penjualan agar tidak terus menambah hutang pinjaman pihak ketiga.

Menurutnya PT PWU Jatim selaku holding company telah mengucurkan program dana bergulir sekitar Rp4,2 miliar dan bantuan pinjaman operasional untuk gaji karyawan sebesar Rp4,8 miliar mulai Juni 2023 hingga April 2024.

Baca Juga : Komisi C Minta Pemkot Surabaya Mampu Hidupkan Ekonomi Pasca Revitalisasi THR-TRS

"Perusahaan secara bertahap sudah melunasi hutang gaji Januari hingga April 2023. Gaji Januari 2024 mampu dibayarkan penuh 100 persen. Gaji Mei hingga Desember 2024 dibayarkan 65 persen, sumber dana dari kemampuan mandiri. Perusahaan akan mencicil kembali seperti tahun 2023 sesuai dengan kemampuan konsultasi dan berencana Ke Disnaker berkaitan konversi kekurangan gaji ke hari kerja," jelasnya.

Terkait isu pemotongan gaji dan tidak disetor BPJS menurutnya tidak benar. Dwi mengatakan kondisi yang sebenarnya adalah perusahaan belum mampu memberikan gaji secara penuh 100 persen kepada karyawan.

"Untuk karyawan dan keluarganya yang sakit, klaim kesehatan tetap dibayarkan secara bertahap hingga lunas. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan mediasi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan sudah ada Berita Acara Rehab Badan Usaha dengan membayar angsuran secara bertahap," pungkasnya

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait