Umum

Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Sri Wahyuni Dorong Implementasi Nyata

Portaltiga.com - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengatakan pengesahan Perda tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Pengesahan Perda ini bukan akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Sri Wahyuni usai rapat paripurna, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, mandiri, bebas dari diskriminasi, serta mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Karena itu, Sri Wahyuni mendorong pemerintah daerah segera menerjemahkan ketentuan dalam Perda ke dalam program dan pelayanan yang konkret. Terutama dalam penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

“Implementasinya harus menyentuh sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas publik, dan pelayanan pemerintahan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ajak UMKM Bojonegoro Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar

Perda tersebut juga mengatur perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, terdapat pengaturan terkait pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi dan rehabilitasi.

Sri Wahyuni menilai pelaksanaan Perda membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, tanggung jawab pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berada pada perangkat daerah yang menangani urusan sosial.

“Seluruh OPD harus memiliki komitmen yang sama agar Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca Juga : Setwan DPRD Jatim Kirim Pegawainya Ikuti Latsarmil Komcad Matra Laut 2026

Ia juga mendorong Pemprov Jatim segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Di sisi lain, DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Sri Wahyuni mengapresiasi keterlibatan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, masukan dari kelompok penyandang disabilitas penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Harapannya, Perda ini dapat diwujudkan melalui fasilitas publik yang lebih ramah disabilitas, pendidikan dan layanan kesehatan yang inklusif, kesempatan kerja yang lebih terbuka, serta pelayanan pemerintah yang dapat diakses secara setara,” pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait