Politika

Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilgub Jatim

Portaltiga.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 yang akan digelar bulan Nopember 2024 mendatang tidak akan diikuti oleh calon Independen atau Perseorangan.

Dari data yang ada sesuai dengam ketetapan KPU yang telah diatur, sampai batas akhir pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sanpai pukul 23.59 WIB, KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur Independen atau perseorangan.

"Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kuta buk sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu iti tidak ada satupun yang daftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kuta sudah tinggu samoai pukul 23.59 WIB kemarim tidak ada yang daftar," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi, Senin (13/0524).

Sebagaimana diketahui untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPT dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.

Menurut Aang, meski tidak ada yang mendaftar sampai penutupan kemarin malam pukul 23.59 menit, pihaknya tidak akan mrlakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

"Sehingga dapat kami pastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol," tegas mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.

Baca Juga : KPU Jatim Buat Rekor Baru Lagi, Berhasil Coklit Satu Juta Pemilih Dalam Satu Hari

Sementara itu menanggapi tidak adanya calon perseorangan atau independent di Pilgub Jatim 2024 mendatang, Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menyebut, syarat paslon jalur independen untuk maju Pilgub Jatim memang tidak mudah. Apalagi butuh modal dukungan awal 2 juta KTP.

"Memang cukup berat dengam 2 juta lebih dukungan KTP dan tersebar minimal di 20 Kota/Kabupaten di Jatim. Sehingga saya tidak kaget bila tidak ada satupun yang mendaftar," ujar Mubarok, Senin (13/05/24)

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Incumbent Dengarkan Kata KPK Ini!

"Jumlah syarat dukungan itu memang jadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon yang berniat maju di jalur non parpol. Bila tidak ada yang daftar ya saya maklum karena tidak mudah mengumpulkan itu," lanjutnya mempertegas.

Sekedar diketahui Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, yakni Tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 sampai denga pukul 23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya. 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait