Portaltiga.com - Selama Bulan Ramadan, seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya diwajibkan tutup. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud menegaskan seluruh pengelola RHU harus mematuhi SE tersebut. Ia pun mendukung Pemkot Surabaya melakukan pengawasan. Tak hanya itu, ia menginginkan adanya penegakan aturan terhadap RHU yang melakukan pelanggaran.
“Bila ditemukan pelanggaran, perlu tindakan tegas oleh Pemkot Surabaya. Cabut izinnya,” katanya.
Ia menegaskan RHU yang dilarang beroperasional selama bulan Ramadan bulan aturan baru. Pada tahun-tahun sebelumnya juga telah diberlakukan aturan tersebut. Karena itu, menurut Machmud, para pengelola RHU sudah mengetahui itu dan tidak ada alasan melakukan pelanggaran.
“Jadi, harus ada tindakan tegas pada pengusaha yang membandel. Langsung saja ditutup usahanya selamanya,” tegas dia.
Karena itu, ia meminta Satpol PP Surabaya bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Hal ini terutama harus dilakukan pada RHU yang disinyalir tetap beroperasional secara diam-diam.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Dikatakan legislator ini, pengawasan ini tidak hanya menjadi kewenangan Satpol PP. Ia berharap pihak kelurahan dan kecamatan juga melakukan hal yang sama.
“Semua harus sama-sama berkeliling, mengecek apakah SE sudah ditaati atau tidak. Apakah sudah tertib ataukah ada pelanggaran,” tandasnya.
Machmud menyatakan hal itu dilakukan agar menjaga Kota Pahlawan tetap kondusif selama Ramadan. Maksudnya, jangan sampai ada pengusaha RHU yang sudah tertib menaati SE, namun ada juga yang beroperasional secara sembunyi-sembunyi. Sebab hal tersebut bisa menciptakan kecemburuan bagi para pengelola RHU.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Untuk diketahui, sesuai SE nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 di antaranya menyebutkan setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
Panti pijat juga diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat. SE ini juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok). Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Bukan hanya itu, gedung bioskop juga diatur jam operasionalnya. Pemutaran film di bioskop wajib tutup pukul 17.30 WIB (waktu Salat Magrib dan berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu Salat Isya atau tarawih.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.