Umum

Sengketa Lapangan Golf Gunungsari Happy Ending Dimediasi Komisi A DPRD Jatim

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Jatim berhasil memediasi persoalan sengketa tanah lapangan golf di Gunungsari, Surabaya. Yayasan Olahraga Golf Surabaya dan Yayasan Golf Ahmad Yani Gunungsari Surabaya sempat tegang dalam rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Jatim, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan Akta Yayasan Olahraga Golf  Surabaya tanggal 25 Mei 1965, Nomor 8 dibuat di hadapan Raden Soebiono Danoesastro SH notaris Surabaya, telah didaftar dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 1996 nomor 53/1996. Dan diumumkan dalam berita RI 15 Oktober 1996 nomor 97/1996 dan tambahan berita negara RI nomor 83.

Persoalan lapangan seluas 58 hektare ini pun berakhir dengan happy ending. Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang juga menjadi anggota kepengurusan Yayasan Olahraga Golf Surabaya.

Hal itu disampaikan Ketua Pembina Yayasan Olahraga Golf Surabaya, Letjen TNI (Purn) Moergito. Mantan Pangdam Brawijaya ini mengapresiasi usaha Komisi A DPRD Jatim telah berhasil mempertemukan kedua belah pihak.

"Persoalan sengketa tanah lapangan golf di Gunungsari, Surabaya hari ini kita bicarakan bersama. Situasinya cukup tegang, tapi berakhir happy ending. Usaha Komisi A DPRD Jatim berhasil, kita ucapkan terima kasih banyak atas uluran tangan Komisi A," ungkapnya usai pertemuan.

Moergito pun menyampaikan akan mengadakan pertemuan kembali antara Yayasan Olahraga Golf Surabaya dan Yayasan Golf Ahmad Yani Gunungsari Surabaya.

Baca Juga : 3 Kepala OPD Rangkap Jabatan jadi Pj Bupati, Rohani: Jangan Abaikan Tugas Utama

"Kami berharap Pak Agus Sarosa (Ketua Pembina Golf Ahmad Yani) menerima dengan baik," pintanya.

Disamping itu, lanjut Moergito, pihaknya tetap memberikan kesempatan yang sama yakni bagian dari Yayasan Olahraga Golf Surabaya.

Baca Juga : KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Jatim, Ini Respons Ketua Komisi A

"Kami sudah berikan kesempatan dan uluran tangan dengan dasar akta notaris. Mereka tetap kita berikan kesempatan yang sama dengan kami asal ikut kami. Jadi kalian bagian dari Yayasan Olahraga Golf," terangnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio pun berharap persoalan tanah golf di Gunungsari Surabaya bisa diselesaikan secara baik.

"Kami akan tindaklanjuti dengan cara kekeluargaan, nanti kita selesaikan dengan golf saja. Kebetulan saya juga hobi golf dan nanti bisa bicarakan ini dari hati ke hati," pungkas mantan Gubernur Akmil ini.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait