Umum

DPRD Surabaya Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Portaltiga.com - Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B DPRD Surabaya, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menggabungkan pajak dan retribusi daerah, menjadi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan dimulai dengan mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, pada Rabu (07/06/2023).

Anas Karno Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah berharap proses pembahasan Raperda ini bisa secepatnya tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar segera diberlakukan.

"Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya pada Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran, dan meningkatkan daya saing daerah.

"Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro," lanjutnya.

Baca Juga : Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Anas menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.

"Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah" pungkas Anas Karno.

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 1,66 triliun atau sekitar 31 persen.

"PAD ini termasuk dari sektor pajak. Sedangkan PBB dan BPHTB tetap menjadi penyumbang PAD terbesar di sektor pajak," jelasnya.

Sejumlah kalangan DPRD menilai, capaian PAD kota Surabaya sampai saat ini belum ideal. Kalau dihitung berdasarkan pembagian per semester, seharusnya capaian idealnya mendekati 50 persen dari total capaian target PAD.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …