Portaltiga.com - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018, dana kelurahan salah satunya untuk percepatan pembangunan yaitu, pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya kembali mendorong Pemkot Surabaya agar dana kelurahan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Dorongan kali ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A Camelia Habibah. Ia menilai dana kelurahan sampai sekarang lebih banyak terserap untuk program permakanan lansia. Di sisi lain, belum banyak terserap untuk pemberdayaan masyarakat tersebut.
“Padahal Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi, Red) sering menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.
Politisi ini menerangkan wali kota setiap sambang kampung selalu mendorong ke warga agar tercipta kampung kreatif, tematik, dan inovatif. Artinya, dibutuhkan pemberdayaan agar dapat merealisasikan gagasan.
Di sisi lain, pihaknya sudah melakukan rapat dengan camat dan lurah. Hasilnya, masih banyak ditemukan program kelurahan maupun kecamatan yang belum bisa mengaplikasikan program pemberdayaan masyarakat itu.
“Seharusnya kan dana kelurahan ada pos untuk pemberdayaan masyarakat. Ini kan tidak sejalan dengan keinginan wali kota,” terang dia.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Pemberdayaan masyarakat, tambah dia, bisa dengan pelatihan usaha atau pelatihan online marketing. Ssehingga masyarakat bisa menciptakan usaha mandiri.
“Nah ini kan sejalan dengan pikiran wali kota, yaitu pemberdayaan masyarakat terutama pasca pandemi Covid-19. Jadi bisa bangkit lebih cepat, pulih lebih kuat,” katanya kembali.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
Apalagi, penggunaan dana kelurahan sebetulnya sudah diatur dalam Permendagri nomor 130 Tahun 2018. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka juga akan mendukung kebangkitan perekonomian.
“Nah kami berharap kelurahan mengaplikasikan keinginan wali kota,” tegas politisi yang akrab disapa Ning Habibah ini.
Bahkan ia menandaskan 5 persen dari APBD Surabaya seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk permakanan dikembalikan ke pos Dinas Sosial. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.