Baca Juga : Diikuti Satu Paslon, KPU Surabaya Akan Adakan Debat Publik Perdana Hari Ini
Portaltiga.com KPU Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis siang (28/7/2022). Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini diikuti oleh Bawaslu Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan Partai Politik tingkat Kota Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Diantaranya adalah Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara (Presidensial Threshold) paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir. Kemudian Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. "Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu terakhir harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sedangkan 3 kategori Partai Politik lainnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual, tambah Soeprayitno. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.