Baca Juga : Pansus Raperda P4GN DPRD Surabaya Minta Pemkot Intervensi Korban Narkoba
Portaltiga.com - Bulan Januari tahun 2022 menjadi prestasi yang cukup membanggakan bagi Satnarkoba Polresta Mojokerto. Dalam satu bulan itu, berhasil mengungkap peredaran narkotika di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari tujuh TKP, petugas juga mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Ganja, Sabu dan Pilkoplo. Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan ganja seberat 16,1 gram, sabu-sabu seberat 16,13 gram dan pil dobel L sebanyak 5.500 butir. Kami Menangkap 7 tersangka, menjadi sebuah fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih masih ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Ucap AKBP Rofiq Ripto Himawan Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (03/02/22). Alumnus AKABRI tahun 2001 ini menjelaskan, sebanyak 65 persen sel tahanan di Mapolresta Mojokerto merupakan kasus narkoba. Kapolresta berharap pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto bisa menjadi pembelajaran untuk semua. Ini bisa menjadi alarm bersama, dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur pemerintah sampai lini di paling bawah tiga pilar bersama-sama mencegah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Modusnya tidak terlalu beda, mereka mengedarkan ke jaringan mereka, Terang AKBP Rofiq Dengan sistem yang rapi, ada perantara terputus dan, tambah Kapolresta, indikasi terkuat beberapa jaringan dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurutnya, petugas masih melakukan pengembangan dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Kita sudah berkoordinasi dengan Kalapas (Kepala Lapas) di wilayah Jawa Timur, di seputaran kabupaten penyangga. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media. Sistem mereka selalu menggunakan sel terputus, mereka memutuskan sehingga dianggap bukan satu jaringan. Prinsip kami, tidak ada tindak pidana yang tidak meninggalkan jejak, Kata AKBP Rofiq. Satu tersangka diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Magersari, kemudian satu tersangka diamankan di depan rumah kos dan satu tersangka diamankan di teras rumah di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Selanjutnya, satu tersangka diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Lalu, satu tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis dan satu tersangka diamankan di rumah kos yang terletak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg dan satu tersangka di Desa. Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa semuanya memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian dalam hal kondisi tertentu bisa berubah sampai dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup, tutup Kapolresta Mojokerto. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.