Portaltiga.com - Pernyataan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah saat hearing dengan Kelompok Kajian Kebijakan dan Demokrasi (LoKKed) memancing reaksi dari pakar tata negara.
Pakar Tata Negara UINSA Surabaya Anis Farida mengatakan, Komisi D DPRD Kota Surabaya seharusnya bersikap netral dalam menghadapi aduan dari masyarakat.
"Idealnya dalam hal ini Komisi D yang didatangi dan mendapat pengaduan seperti itu harusnya bersikap netral, menampung dan kemudian memanggil dinas dan mengklarifikasi hal tersebut dan diminta penjelasannya seperti apa. Karena kalau kemudian mewakili kita jadi tidak bisa membedakan apa sebenarnya fungsi dari DPRD dalam hal ini, karena ada 3 fungsi yang melekat di UU MD 3," jelasnya saat dihubungi via telpon Sabtu (02/10/2021) malam.
Anis juga menjelaskan bahwa dalam UU MD 3 ada tiga fungsi yang melekat pada DPRD. Pertama adalah fungsi perancangan Undang-undang, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.
Dengan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Anis menilai, munculnya istilah Komisi D merupakan juru bicara pemkot yang dilontarkan oleh LoKKed Jatim merupakan sebuah anggapan akibat salah persepsi terkait fungsi pengawasan di tubuh DPRD.
Untuk itu, sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat tidak perlu bereaksi berlebihan dalam menanggapi aduan. Dengan fungsi pengawasan yang melekat, sejatinya DPRD dapat memanggil Dinas Pendidikan yang notabene mewakili eksekutif agar penjelasan lebih dapat diterima.
"Porsinya harusnya adalah pada eksekutif, legislatif hendaknya tidak mewakili apa yang seharusnya disampaikan oleh eksekutif, karena ini pilar yang berbeda," ungkap dosen Pascasarjana Hukum Tata Negara UINSA Surabaya itu.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Namun ia juga menggarisbawahi persoalan norma dan etika yang diperlukan dalam menyampaikan pendapat. Karena jika salah menyampaikan maksud tanpa didasari dengan norma dan etika dalam menyampaikan pendapat dapat berpotensi menjadi polemik.
Baca juga: Ketua Komisi D Keberatan Dituding Jadi Jubir Pemkot Surabaya
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
"Saling introspeksi saja, bahwa tidak selalu apa yang disampaikan misalnya oleh LSM sekalipun memang untuk kepentingan rakyat tapi harus memenuhi koridor norma, tata krama, dan etika," pungkasnya.
Sebelumnya, rapat pada Kamis (30/09/2021) itu berlangsung dengan tempo tegang. Puncaknya saat Khusnul merasa tersinggung atas tudingan LoKKed, yang meyebut Komisi D sebagai juru bicara (jubir) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Pada momen tersebut Khusnul menyebutkan bahwa Komisi D merupakan mitra kerja Dispendik Surabaya, bukan sebagai juru bicara (jubir).
"Komisi D itu bermitra, mitra kerja dengan dinas pendidikan, bukan seperti yang diasumsikan oleh mereka (LoKKed), bahwa kita sebagai juru bicara dinas pendidikan," ungkap Khusnul pada rapat Kamis (30/9/2021) lalu. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11727-pakar-tata-negara-komentari-pernyataan-ketua-komisi-d