Umum

Sidak SPBU Ir Soekarno, Komisi C Temukan Permasalahan Baru

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak terhadap pembangunan SPBU di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, Selasa (28/09/2021). Sidak ini untuk memastikan perihal perijinan pembangunan SPBU sebab diduga ada mal perijinan terkait jalur hijau yang kemudian dirubah menjadi akses masuk SPBU. "Izinnya sudah lengkap termasuk amdal lalin dari Dishub, ada DKRTH semua sudah dibantu sesuai mekanisme aturan. Ada 6 pohon (yang ditebang) diganti 455 pohon sudah semua ada tanda terima," kata Ketua Komisi C, Baktiono saat meninjau ke lokasi SPBU. Persoalan ini sebelumnya sudah pernah di hearingkan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya. Dalam hearing itu, Komisi C menyoroti pihak SPBU yang berdiri di lahan sekitar 9 ribu meter persegi itu karena adanya penebangan pohon dan penutupan seng di area SPBU. Sedangkan saat di lokasi, Komisi C menemukan permasalahan baru pada drainase (saluran air) yang dirasa kurang tepat sesuai regulasi yang ada. Namun Baktiono mengatakan, hal tersebut terjadi karena ada miskomunikasi berkas yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk manhole (penutup saluran) di area SPBU. "Ada mis sedikit dari BBPJN terkait dengan adanya manhole, dari pihak SPBU mengajukan manhole nya 60x60 cm, tapi di BBPJN tertulis 1 m x 1,5 m," terangnya. Nantinya, lanjut Baktiono meminta surat (dokumen) asli yang dikeluarkan BBPJN sebagai pembanding dan meminta dilakukan revisi dengan disesuaikan standartnya pemerintah kota. "Karena kalau ini langsung diganti oleh pemilik sedangkan dari BBPJN masih memakai yang lama nanti juga akan menyalahi aturan," pungkasnya. Sementara itu, Alif Perwakilan BBPJN menyampaikan, pihaknya telah melakukan survey di lokasi SPBU dan mengiyakan jika belum melihat adanya manhole seperti yang direkomendasikan. "Mungkin ini juga mis dari kami, melalui gambar detail manholenya belum kami lihat. Namun secara sketsa di situ ada manhole," tuturnya. Di tempat yang sama, pengelola SPBU, Steven Hastono mengklaim telah mendapat izin dari dinas-dinas terkait proses pembangunan SPBU. "Tadi sudah diperiksa, semua izin saya komplit, untuk penebangan pohon kami ada ijinnya juga, dan kami ganti di kebun bibit sesuai dengan rekomendasi dinas pertamanan," jawabnya. Untuk drainase, sambung Steven, pihaknya sudah mengikuti sesuai skema yang diberikan BBPJN pada awal perencanaan pembangunan dan sementara ini menunggu revisi dari BBPJN. "Nanti akomodir kita buka, sebab izinnya kita gambarnya seperti itu. Sekarang atas permintaanya anggota dewan kita akan betulkan sambil nunggu revisi dari BBPJN," ungkapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …