Umum

DPRD Surabaya Terima Aduan Wali Murid Terkait Pungutan Seragam Sekolah

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya menerima aduan wali murid di SMPN 15 dan 54 Surabaya terkait dugaan adanya pungutan seragam sekolah pada siswa. Lastri wali murid SMPN 15 Surabaya mengaku, kalau diharuskan membeli seragam sekolah untuk dua anaknya yang kembar laki-laki. "Seragam untuk anak laki-laki senilai satu juta lima ratus ribu rupiah. Kalau untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai satu juta enam ratus ribu rupiah," jelasnya. Pungutan ini memberatkan bagi Lastri, apalagi dia termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Kalau bisa dibebaskan biaya apapun," pintanya, Kamis (02/09/2021) sore. Mendapatkan respon dari Baktiono, selaku anggota Fraksi PDI-P yang sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menyebutkan, bahwa kejadian ini tidak mungkin kalau tindakan Kepala Sekolah ini tidak diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. "Pastinya hal itu sudah diketahui oleh kepala dinas," geram Baktiono, mendengar cerita wali murid saat laporan ke dewan surabaya. Lanjut Baktiono, kalau kepala dinas tutup mata. Maka harus diganti, jangan sampai kepala sekolah menjadi korban. "Tidak mungkin kepala sekolah melakukan itu tanpa sepengetahuan kepala dinas," tegas Baktiono. Sesuai aturan yang ada di Permendiknas, bahwa pihak sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah dalam bentuk apapun dan alasan apapun. Sekolah maupun Guru, hanya berurusan dengan belajar mengajar. "Sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah, seperti seragam, itu sama dengan bisnis terselubung di dinas pendidikan surabaya," jelas Baktiono. Baktiono mengibaratkan peristiwa itu sama saja mematikan para pedagang dan penjahit. "Itu sama saja mematikan pedagang di pasar-pasar dan juga para penjahit yang biasanya mendapatkan order seragam di setiap ajaran baru," tambahnya. Sedangkan untuk siswa atau pelajar melalui jalur mitra keluarga, menyediakan seragam yang dibagi lewat sekolah masing-masing, semua siswa sudah dapat. "Dan mereka yang mengadu ini semua dari jalur mitra keluarga," cetusnya. Sedangkan untuk kepala sekolah, kita tunggu jawaban dari Wali Kota Surabaya. Dimana, wali kota sudah membuat video berdurasi 1 menit yang sudah viral dan diketahui oleh banyak masyarakat surabaya. "Dalam video itu, wali kota menjelaskan. Bahwa pada ajaran baru, sekolah SD maupun SMP Negeri. Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli dan wali kota memberikan peringatan keras, jangan sekali sekali memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah," dalam video itu. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …