Politika

Ini Syarat ASN dan Legislatif yang Maju Pilkada

Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis

Portaltiga.com - KPU Jawa Timur menyebut ada sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi ASN dan anggota DPR yang maju dalam Pilkada. Syarat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran awal September mendatang. "Pasangan calon dari anggota TNI, Polri, ASN, DPR, DPD, dan pejabat BUMN/BUMD wajib menyerahkan tiga dokumen," kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (20/8/2020). Ketiga surat tersebut di antaranya surat pengunduran diri kepada instansi terkait. Kedua, Tanda Terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan. Ketiga, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses. "Ketiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September mendatang," kata Arba. Selain dokumen tersebut, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Namun, paling lambat diserahkan pada 9 November mendatang. "SK dikeluarkan oleh instansi maksimal 30 hari sebelum masa pungut hitung suara, 9 Desember. Kalau berdasarkan hitungan, pada 9 November nanti. Apabila SK ini tidak diserahkan, maka berpotensi TMS," katanya. Di Jawa Timur ada sejumlah ASN yang mencalonkan diri di Pilkada. Mereka juga telah mendapat sejumlah rekomendasi partai. Di antaranya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiajid (Calon Bupati Tuban), Kepala Bakorwil Pamekasan, Fatah Yasin (Calon Bupati Sumenep), hingga Sekretaris Daerah ( Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi (Calon Bupati Lamongan). Sedangkan untuk jajaran DPR, di antaranya Anggota DPRD Jatim, Aditya Halindra Faridzky (Calon Bupati Tuban), Anggota DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani (Calon Bupati Gresik), dan beberapa calon lainnya. Hal berbeda bagi petahana kepala daerah yang akan mencalonkan kembali. Para petahana tidak perlu mundur dari jabatan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melainkan cukup cuti di luar tanggungan negara. "Namun jika petahana mencalonkan di luar daerah, maka harus mengundurkan diri," katanya. Arba pun telah memastikan jajarannya di tingkat KPU kabupaten/kota di 19 daerah penyelenggara pilkada untuk mewaspadai hal ini. Pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi awal pekan lalu. Selain hal itu, Arba menjelaskan bahwa ada tiga masalah yang harus diwaspadai saat proses pendaftaran. Di antaranya, potensi perbedaan tanda tangan antara Ketua dengan Sekretaris di form B1-KWK parpol yang berisi rekomendasi. Kedua, kehadiran pengurus partai politik di daerah. Apabila tidak bisa hadir, harus disertakan surat keterangan. Ketiga, potensi keterpenuhan syarat calon dari pengadilan, dinas dukcapil, pengadilan, atau instansi lain apabila dibutuhkan. "KPU Kabupaten/Kota harus memahami berbagai syarat tersebut dari yang sifatnya general hingga yang sifatnya teknis," katanya. "Terutama dalam pemahaman dokumen calon. Kalau mereka paham, sekaligus bisa mengantisipasi potensi masalahnya," pungkasnya. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait