Baca Juga : Pilkada Jatim 2024 Dikepoin 36 Negara
Portaltiga.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya pun menyatakan akan menertibkan secepatnya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk liar, termasuk spanduk yang isinya mengaitkan Khofifah dengan AHY. Pemasangan spanduk itu dinilai melanggar aturan. "APK itu jelas melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar Panwas kecamatan yang menertibkan," kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya Hadi Margo, Rabu (21/3/2018). Diterangkan, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye. Meski demikian, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut. "Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk, pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar," tandasnya. Menanggapi hal ini, Sekretaris Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio mengaku berterima kasih karena Panwas tanggap dengan APK liar. Namun demikian, ia mengaku pihaknya tidak memasang spanduk itu. "Meskipun faktanya, banyak sekali masyarakat Jawa Timur yang ingin AHY maju di Pilpres 2019 mendatang, namun spanduk itu bukan kami yang pasang," kata Renville, Rabu (21/3/2018). Partai Demokrat Jatim memastikan munculnya spanduk itu tidak berkaitan dengan Partai Demokrat baik struktural maupun kader-kader di daerah. Kami tidak tahu siapa yang memasang spanduk itu, namun kami juga tidak tidak bisa menahan dukungan-dukungan yang muncul terhadap sosok Mas AHY, imbuh Renville. (bmw/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.