Jadi Penengah, Komisi A Gelar RDP Terkait IPL Darmo Hill

suasana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait Ijin Pengelolaan Lingkungan Perumahan Darmo Hill.

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ijin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya, Selasa (21/5/2024).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni mengatakan, Komisi A memediasi kedua pihak berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2010

"Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaannya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi," terang Arief Fathoni.

Pria yang akrab disapa Toni ini mengungkapkan, dengan adanya pernyataan dari penghuni terkait pengelolaan IPL, diharapkan dapat menyelesaikan konflik ini.

"Sehingga itu bisa meminimalisir distrus (rasa tidak percaya) yang terjadi antara warga dengan pengembang," pungkas Toni.

Sementara itu, Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan solusi ke warga. Namun warga kebanyakan memilih untuk dikelola oleh pihak ketiga.

"Itu pihak yang memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan," terang Dedi.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Dedy menambahkan, pihaknya juga tidak keberatan jika pengelolaan nantinya dikelola pihak ketiga. Namun ia menggaris bawahi agar pengelolaan memiliki skil dan kemampuan yang mumpuni.

"Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya

Lebih jauh, Dedy menyebut, bahwa pihaknya secara hukum telah memenangkan gugatan warga di Pengadilan Negeri. Meski demikian, ia tetap terbuka dengan masukan warga.

"Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL," ungkapnya.

Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan, dari sekitar 200 warga, yang telah membayar sekitar seratus orang warga. Sedangkan yang menunggak juga ada.

"Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang ngak bayar," tutupnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru