Umum

Temukan Depo Kontainer Belum Berizin Lengkap, Komisi A DPRD Surabaya Akan Lakukan Ini

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya menemukan Depo kontainer yang belum memiliki ijin lengkap. Hal itu terungkap saat Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan oleh anggota komisi A DPRD kota Surabaya dibeberapa depo di jalan Kalianak dan Tambak Osowilangun, Selasa (17/07/2024) Sore.

Sidak tersebut merupakan tidak lanjut rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jatim yang mana ditengarai banyak perusahaan depo kontainer yang dokumen perizinannya kurang lengkap.

Dari tinjauan lapangan, Komisi A melihat menjamurnya depo kontainer dan gudang di sepanjang Jalan Osowilangun-Kalianak memperparah kemacetan. Gerbang keluar masuk truk yang tidak ditata, kebanyakan lurus ke jalan raya, membuat kendaraan menumpuk. Bahkan, antrean untuk masuk ke depo bisa mengular hingga ke jalan raya.

Dari sisi kelengkapan dokumen perizinan, Komisi A menemukan depo dari PT Smart Depo Kontainer di Jalan Kalianak 116 Surabaya masih kurang memenuhi aturan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perusahaan asal Tiongkok yang berkantor pusat di Jakarta ini, ternyata belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Itu yang kemudian menjadi biang kerok kemacetan di kawasan Kalianak-Margomulyo-Osowilangon.

Sedangkan di depo PT Seacon Bintang Sejahtera di Jalan Osowilangun, Komisi A memberikan apresiasi karena perusahaan depo yang memiliki 112 karyawan tersebut akan sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Kemenhub.

“Depo kontainer ini alhamdullillah dokumen perizinannya lengkap semua. Tinggal andalalin-nya yang butuh persetujuan dari Dishub Kota Surabaya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.

Untuk perusahaan depo kontainer yang belum memenuhi persyaratan, lanjut Toni, panggilan Arif Fathoni, Komisi A mendorong untuk segera melengkapi dalam waktu dekat ini.

“Kami ini tidak menghambat investasi, tapi kami punya prinsip investasi harus mendatangkan kemanfaatan bagi warga Surabaya. Jangan sampai merekam hanya mendapatkan manfaat macetnya, tapi tidak mendapatkan manfaat kesejahteraannya,” tegas Toni.

Minggu depan, kata dia, Komisi A akan mengundang seluruh pengusaha depo kontainer di Surabaya untuk melakukan pengecekan dokumen yuridis yang mereka miliki yang nantinya akan dikomparasikan dengan temuan Komisi A di lapangan.

Lebih jauh, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya menerangkan, Surabaya akan menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu, perlu menyiapkan upaya-upaya untuk meminimalisasi kemacetan akibat mobilitas barang yang ada di depo-depo kontiner. “Kita mendorong pengusaha patuh pada regulasi agar masyarakat Surabaya tidak hanya mendapatkan kemacetannya, tapi kurang mendapatkan manfaat kesejahteraannya,” tegas dia.

Artinya, ke depan pusat laju barang dan jasa di Surabaya akan meningkat. Sebelum masyarakat Surabaya hanya mendapatkan dampak negatif kemacetannya, maka harus dilakukan penataan sejak awal. Sehingga ketika nanti sudah terjadi pergeseran ekonomi dari Jakarta sentris ke Indonesia sentris, maka Surabaya sebagai pintu gerbang IKN sudah siap menyambut segala dampak-dampaknya di masa yang akan datang.

Apakah yang diundang nanti adalah perusahaan depo kontainer yang terdaftar sebagai anggota Asdeki Jatim saja atau juga perusahaan depo kontainer di luar anggota? Mantan jurnalis ini menjelaskan, bahwa yang diundang rapat nanti bukan asosiasinya, tapi langsung pelaku industrinya. Karena dalam rapat sebelumnya, Komisi A minta saran dan pendapat dari asosiasi yang mana DPW Asdeki Jatim menyatakan dari 45 perusahaan depo kontainer yang terdaftar menjadi anggotanya, hanya 10 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap. Artinya, yang tersisa belum memiliki dokumen perizinan seperti yang diamanatkan Kemenhub.

Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun

“Makanya, Komisi A akan panggil mereka agar mereka taat regulasi,” tegas dia.

Sekretaris Komisi A, Budi Leksono berharap perusahaan depo kontainer menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk warga Surabaya yang terdampak oleh kegiatan tersebut.

“Depo depo yang tak memiliki perizinan itu hanya mengambil untungnya saja, tidak memberikan kontribusi apapun kepada Pemkot Surabaya,” imbuh dia.

Sementara Manajer Operasional Smart Depo Kontainer, Muhammad Latif merespons positif sidak dari Komisi A DPRD Surabaya.

“Baik sih. Ini untuk memperbaiki kalau ada kesalahan yang bisa menimbulkan kemacetan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan solusinya,” ujar dia.

Baca Juga : Mal Surabaya Rawan Kejahatan, Ini Sebabnya

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, dia mengaku akan menindaklanjuti apa yang disarankan dari Komisi A DPRD Surabaya.

“Pasti akan kita tindaklanjuti dan kita sebagai pengusaha harus taat aturan,”tandas Muhammad Latif.

Sementara Manajer Operasional Depo Kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera, Dhupit Andiarto menyatakan
sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya langkah yang positif.

“Alhamdulilah kita punya izin lengkap. Jadi menurut saya enggak masalah. Ini juga untuk perbaikan perusahaan saya,”tandas dia.

Menanggapi Komisi A yang sempat menyinggung kemacetan, dia menegaskan, kemacetan bukan murni dari depo kontainer PT Seacon Bintang Sejahtera yang berada di kawasan pergudangan Waringin. Karena di sini bootle neck-nya sebenarnya di Jembatan Branjangan.
“Kebetulan depo kita ini pas sebelum Jembatan Branjangan (dari arah Gresik menujunya Surabaya),” jelas Dhupit Andiarto.

Karena itu, menurut dia, mau tidak mau ketika truk hendak keluar terlihat susah. Karena sebelumnya di jalan itu ada empat jalur tapi sekarang menjadi dua jalur. Meski demikian, dia mengaku, pihaknya mempunyai standar operasional prosedur (SOP) ketika ada antrean panjang.

“Kita punya SOP untuk penanganan traffict. Untuk pelayanan rata-rata 35 menit satu kontainer mulai masuk hingga keluar. Tiap hari truk yang keluar masuk antara 200-250 dan daya tampung depo kita 4.000 kontainer,” beber dia.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda

PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa …