Politika

Tak Libur Saat Pilkada Serentak, Perusahaan Harus Beri Uang Lembur

Baca Juga : PKS Jatim Wait and See Soal Paslon di Pilgub 2024

Portaltiga.com - Pemerintah telah memutuskan besok, 27 Juni adalah hari libur untuk melakukan pencoblosan dalam pilkada serentak. Untuk pegawai yang tetap bekerja, berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan tempat bekerja. Jika tidak, pegawai bisa melaporkannya ke pemerintah. Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan menjelaskan pegawai yang tetap masuk namun tidak mendapatkan uang lembur saat pilkada besok dapat melaporkannya ke disnaker setempat. "Ya kalau libur kan pasti ada konsekuensinya, kan konsekuensinya adalah konsekuensi lembur, artinya kalau tidak dihitung lembur ya dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (26/5/2018). Watratan mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenaker selalu menampung laporan permasalahan kerja, termasuk soal pengupahan di dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah. Pegawai yang merasa haknya tak dipenuhi perusahaan bisa langsung mengadukannya ke sana. "Pertama kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten/kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi," kata dia. "Jadi langsung datangi saja, pasti teman-teman akan turun memastikan itu untuk dijalankan," sambungnya. Dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan untuk mengikuti ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kalau hari libur kan kemudian orang dipaksa untuk masuk bekerja berarti dihitung sebagai lembur," tuturnya. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait