Politika

Publik Diajak Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di PTUN

Baca Juga : Fraksi Demokrat Usul Satu Nama untuk Pj Gubernur Jatim, Siapa Dia?

Portaltiga.com - Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. Ini terkait sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI, atas penolakan pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko, katanya dalam rilis yang diterima portaltiga.com, Rabu (15/9/2021). Sidang perkara No: 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, akan digelar pada hari Kamis pagi, 16 September 2021. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap, bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko kedua kalinya. Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut. Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB, kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No: 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat. Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok, ajak Hinca. (wan/abi) Baca Juga: Demokrat Waspadai Putar Balik Fakta Hukum Moeldoko Cs di PTUN

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait