Umum

Presiden Ungkap Alasan Perubahan Status Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara

Baca Juga : Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI

Portaltiga.com - Presiden Joko Widodo mengubah posisi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), kini, BSSN ditingkatkan menjadi lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. Presiden menilai perubahan status BSSN menjadi langsung di bawah Presiden lantaran presiden menilai BSSN adalah badan yang sangat penting. "Ini ada sebuah badan yang sangat penting, yang ke depan diperlukan oleh negara," kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2018).. Selanjutnya, alasan yang penting terkait perubahan kelembagaan BSSN adalah untuk mengantisipasi ekses aktivitas yang berkaitan dengan dunia internet ini. "Dalam mengantisipasi penggunaan siber yang sangat cepat sekali," kata Jokowi. Sebagaimana ditulis Sekretariat Kabinet di situsnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, pada 16 Desember 2017 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal yang sama. BSSN menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala. Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala. Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait