Umum

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Jatim Target Rp 250 M

Baca Juga : Komisi C Hearing dengan Bapenda dan BPKAD Jatim, Ini Hasilnya

Portaltiga.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) menargetkan pendapatan sebesar Rp 250 miliar dari program keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan potensi pajak tahun 2018. Program ini berlangsung mulai dari 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Dalam program yang kerap disebut pemutihan pajak ini ada tiga jenis, yakni bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Lalu bebas sanksi administrasi kenaikan denda dan bunga pajak. Terakhir, untuk kendaraan komersial, akan ada insentif pajak sebesar 30%. "Tahun lalu, dari program ini realisasi pendapatannya mencapai Rp 405 miliar. Kenapa tahun ini menurun, karena tahun ini sudah banyak yang tertib membayar pajak akibat kebijakan pemutihan di tahun lalu," kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, Jumat (20/10/2017). Jumlah kendaraan di Jatim sebanyak 17.913.998 unit. Dari jumlah itu, yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan sebesar 8,26% atau sebanyak 1.480.000 kendaraan. Sedangkan yang tidak bayar pajak tahunan dan itu berlangsung selama lima tahun sebesar 21,% atau sebanyak 3.785.000. Sedangkan tiap tahun, jumlah kendaraan baru, khususnya roda empat sebanyak 150.000 dan roda dua sebanyak 1,5 juta. "Untuk target pendapatan selama setahun, saat ini sudah tercapai sebesar Rp 10,71 triliun atau 82% dari target sebesar Rp 13 triliun," jelasnya. Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 67 tahun 2017 tentang pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim 2017. Pergub itu juga sebagai respon atas surat permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang Khusus Organda Tanjung Perak Surabaya, tanggal 17 Juli 2017 nomor 17047/E/OGD-KH-PRK/VII/2017 tentang Permhonan Pemutihan Denda Pajak dan Bebas BBM bagi pengusaha angkutan umum. "Program ini semata-mata kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo dalam memberikan insentif kepada masyarakat agar selalu tertib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hari ini resmi kami sampaikan ke masyarakat," tuturnya. (bmw/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait