Ekbis

Kartu E-Money Dibagikan Gratis Hari Ini

Baca Juga : Tahun Depan E-Toll Tidak Berlaku, Lho

Portaltiga.com - Bagi yang belum memiliki kartu e-money untuk membayar tol, jangan lupa hari ini Senin (16/10/2017), bisa mendapatkannya secara gratis. Selama ini untuk mendapatkan kartu tersebut masyarakat dibebani biaya Rp20.000. Pembagian gratis ini merupakan upaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Perbankan untuk menggenjot penggunaan non-tunai di gerbang tol ke angka 100% di akhir Oktober nanti. Dengan digratiskannya e-money ini, pengguna tol dapat memperoleh saldo penuh tanpa perlu dipotong biaya kartu lagi. Misalnya, membayar Rp50.000, maka saldo di dalam uang elektronik juga sebesar Rp50.000. Program diskon kartu tersebut dimulai hari ini. Sebanyak 1,5 juta kartu disiapkan hingga akhir Oktober nanti untuk menggenapi target transaksi non-tunai di tol sebesar 100%. "BUJT kerja sama dengan perbankan 1,5 juta kartu perdana diskon Rp20.000. Pengguna jalan tol beli kartu dengan saldo di kartu sama," kata VP Operation Management Jasa Marga, Raddy R. Lukman, Ahad (15/10/2017). Pemberian diskon kartu uang elektronik ini diprioritaskan ke para pengguna jalan tol yang belum memiliki uang elektronik. Masing-masing pemilik kendaraan hanya berhak membeli satu kartu. Pengguna jalan tol yang belum memiliki uang elektronik bisa mendapatkannya di Gardu Semi Otomatis (GSO) yang ada di gerbang tol. Di GSO tersebut, bakal ada petugas yang akan melayani pembelian kartu perdana uang elektronik yang sudah didiskon itu. "Disebar-sebar di gerbang-gerbang, di ruas jalan tol yang belum implementasi non tunai, yang sudah implementasi lebih sedikit," jelas Raddy. Sebagai informasi, hingga saat ini persentase penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran di gerbang tol baru mencapai sekitar 80%. Tol area Jabodetabek menjadi yang paling tinggi penetrasinya dengan angka sekitar 85%. Sementara jalan tol yang sudah 100% non tunai di antaranya Tol Bogor ring road dan Bali Mandara. Nantinya pada 31 Oktober, pembayaran tol tak lagi menerima transaksi tunai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1a Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol non tunai di jalan tol, yang berbunyi, penerapan transaksi tol non tunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017. (dtc/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait