Intermezzo

Turun, Anggaran Pilkada Jatim 2018 Cuma 797,246 M

  Portaltiga.com: Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018 turun dibanding kebutuhan anggaran yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Jika sebelumnya usulan kebutuhan KPU Jatim untuk Pilkada 2018 mencapai Rp 1,127 Triliun, turun menjadi Rp 797,246 Miliar. "Cukup banyak penurunannya. Turunnya mencapai Rp 329,754 miliar," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto kepada wartawan di Surabaya, Rabu (31/8). Turunnya anggaran Pilkada Jatim yang diajukan KPU Jatim tersebut, bisa terjadi jika usulan adanya sharing pendanaan antara Pilkada Jatim dengan Pilkada Kabupaten/Kota diwujudkan. Pihaknya telah mengundang KPU provinsi dan KPU Kab/Kota, bagian pemerintahan dan Bakesbang Kab/kota untuk membahas permasalahan sharing pendanaan tersebut. Setelah dilakukan pembicaraan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sepakat untuk dilakukan sharing pendanaan pilkada. "Jadi, anggaran PIlkada Jatim 2018 mendatang, lebih ringan," tandasnya. Pada pilkada serentak 2018 mendatang, terdapat 18 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Lima Pilkada diantaranya pemilihan Walikota di Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Probolinggo. Sisanya 13 Pilkada untuk pemilihan Bupati, masing-masing Kab Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Bojonegoro, Nganjuk, Pamekasan, Tulungagung, Pasuruan, Magetan, Madiun, Lumajang, Bondowoso dan Jombang. Menurut Suprianto, skema sharing anggaran, bukan berapa persen jumlahnya, tapi berdasarkan pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pertanggungjawaban agar tidak tumpang tindih pekerjaan. Untuk pembagian komposisi pendaan yang menjadi beban KPU Jatim, yakni honorarium PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), biaya kebutuhan logistik, pengepakan dan setting logistik, kotak suara termasuk mur dan baut, pengandaan DPT untuk saksi pasangan calon gubernur/wakil, pendirian TPS dan biaya terkait kebutuhan khusus masing-masing yang harus didanai oleh KPU Jatim, seperti cetak surat suara Pilkada Jatim. Sedangkan yang menjadi beban KPU Kab/kota yaitu; honorarium PPK, PPD dan KPPS, biaya penggandaan DPT diluar penggandaan DPT untuk saksi pasangan calon gubernur, biaya distribusi logistik dan sortir dan pelipatan kertas suara, tuturnya. Dalam perjalanannya, lanjut Suprianto, anggaran Pilkada Jatim untuk kebutuhan KPU Jatim yang sebelumnya ketemu angka Rp 797,246 miliar, KPU Jatim mengajukan tambahan dana lagi sehingga total anggarannya mencapai Rp 857,202 miliar. Pengajuan itu berdasarkan Surat Pengajuan Anggaran KPU Jatim tertanggal 22 Agustus 2016 Nomor 70/KPU-Prov-014/VIII/2016. Naiknya anggaran KPU Jatim ini, karena ada Peraturan KPU (PKPU) yang menyebut petugas PPK, PPS, KPPS harus dilakukan rekrutmen terbuka. Sehingga rekrutmen terbuka ini membutuhkan anggaran dalam pelaksanaannya. "Selain itu, jika ada calon independen yang maju, harus dilakukan verifikasi KPT. Saat verifikasi ini juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," ucap mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini. Mengenai usulan pengajuan anggaran Pilkada Jatim untuk Bawaslu Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, Suprianto menambahkan, dari tiga instansi ini yang belum mengajukan anggaran adalah Kodam V/Brawijaya. Untuk dua instansi lainnya sudah mengajukan usulan. Bawaslu Jatim mengajukan anggaran sebesar Rp 197,211 miliar. Anggaran itu digunakan untuk honor komisioner 20 Panwas kabupaten/kota yang tidak mengadakan pemilihan kepada daerah. Kemudian untuk honor Pokja, PPL, satu pengawas ditiap TPS untuk 20 kabupaten/kota yang tidak mengadakan pemilihan kepala daerah. Untuk Polda Jatim mengajukan Rp 131,551 miliar, pungkasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait