Intermezzo

Tolak Dibentuk BNP2TKI, DPRD Jatim Rekomendasi Dibentuk UPT Khusus TKI

Surabaya: DPRD Jatim merekomendasikan dibentuknya sebuah badan yang berbentuk Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pelayanan Penempatan dan perlindungan(P3) TKI di Jatim sebagai realisasi dari perubahan perda no 2 tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan perlindungan(P3) TKI di luar negeri. "Keberadaan ini murni milik Pemprov Jatim sehingga bertanggung jawab penuh kepada Gubernur,"ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim dr. Benyamin Kristianto KMARS di kantornya, Senin(30/5). Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan UPT ini memiliki kewenangan penuh untuk menyeleksi dan melatih seluruh kemampuan TKI-TKI yang akan ditempatkan di luar negeri."Mereka ini yang bertanggungjawab penuh untuk TKI di Jatim yang akan dikirim ke luar negeri dan ditempat ke luar negeri,"jelasnya. Benyamin mengatakan Komisi E DPRD Jatim juga merekomendasikan kepada Gubernur Jatim untuk menolak dibentuknya BNP2TKI(Badan Nasional Penempatan Perlindungan) TKI di Jatim."Kawatirnya nanti akan ada tumpang tindih tugasnya dengan UPT P3TKI yang dibentuk Pemprov Jatim,"terangnya. Ditambahkan oleh Benyamin,Komisi E DPRD Jatim juga merekomendasikan dibentuk satgas khusus yang menangani TKI jika ada masalah TKI di luar negeri.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait