Umum

Tidak Benar Kepala Diskanla Jatim Sebagai Tersangka

Portaltiga.com - Berita Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jatim, Heru Tjahjono sebagai tersangka penyewaan lahan milik orang lain membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kebakaran jenggot. Mereka ramai-ramai membantah berita miring tersebut.   Kali ini, sanggahan dilakukan Kepala Biro Humas dan Protokol Jatim, Benny Sampir Wanto. "Berita tersebut tidak benar. Permasalahan tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian," katanya di ruang kerjanya, di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (25/7).   Menurutnya, Pemprov mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian masalah ini ditangani oleh Kanwil BPN Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan. Di kantor ini terdapat satu bidang yang menangani perselisihan-perselisihan pertanahan.   Tanah yang disengketakan tersebut, merupakan bagian dari tanah asset Pemprov yang seluas ± 23,1920 Ha, di Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Aset ini merupakan pelimpahan penyerahan urusan perikanan Pemerintah Pusat kepada Pemprov tahun 1952, dengan status tanah tersebut telah teregister di Kanwil Pertanahan yang saat itu disebut Direktorat Agraria Jatim.   "Awalnya, tanah tersebut merupakan tambak percontohan, yang belakangan ditempati oleh penduduk menjadi tempat hunian. Pemprov telah beberapa kali mengajukan proses sertifikasi ke BPN, tetapi belum diterbitkan karena keberadaan hunian di tanah tersebut, ujarnya.   Kanwil Pertahanan, lanjutnya, menginginkan kejelasan status para penghuni. Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim bersama-sama Diskanla beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga penghuni agar mereka mengajukan proses sewa tanah kepada Pemprov, dan telah tercapai kesepakatan, dengan penghuni mengajukan sewa kepada Pemprov Jatim.   Para penghuni, kemudian menyewa kepada Pemprov melalui Diskanla sebagai instansi pengguna asset. Atas dasar sewa menyewa inilah, Pemprov mengajukan kembali sertifikasi tanah asetnya.   "Tapi, dalam perjalanannya, terdapat aduan PT Hartono Raya Motor kepada aparat penegak hukum dengan melaporkan bahwa tanah Pemprov tersebut sebagai miliknya, dikuasai Pemprov dan disewakan kepada penghuni. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait