Umum

Terancam Lengser, Surat PAW Edi Rahmat Sudah Diterima Ketua Dewan

Portaltiga.com-Suhu politik di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Surabaya semakin memanas. Setelah surat pengangkatan Edi Rahmat sebagai Ketua Plt DPC Hanura kota Surabaya, menggantikan Wisnu Wardhana dinyatakan tidak prosedural, kini Edi Rahmat yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Kota Surabaya terancam dari kursi empuknya sebagai anggota dewan. Indikasi ini dari beredarnya surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Fraksi Handap, Eddi Rahmat. Surat PAW yang diajukan oleh DPC Hanura Surabaya, tertanggal 10 November 2016 lalu, ditanda tangani oleh Ketua DPC Hanura Wisnu Wardhana, telah diterima oleh pimpinan DPRD kota Surabaya. Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir. Armudji, mengatakan, jika surat permohonan PAW sudah diterimanya. Namun untuk menindaklanjuti surat PAW politisi asal partai Hanura, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kebenarannya ke yang bersangkutan termasuk pengurus DPC Hanura Surabaya. "Saat Wisnu Wardhana lagi ada masalah, sehingga kita perlu menanyakan ke pengurus DPC Hanura dan Eddi Rahmat. Kita pertemukan untuk klarifikasi kebenarannya," ungkap Armudji, usai sidang Paripurna di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa(22/11/2016). Klarifikasi nanti, Akan dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus) agar semua pimpinan DPRD mengetahui proses surat permohonan PAW Eddi Rahmat. Sementara isi klarifikasi, menurut Armudji, terkait aturan partai tentang keabsahan tanda tangan Ketua partai yang kini tersangkut masalah hukum. "Saat ini, Wisnu kan tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan. Lalu bagaimana tanggapan partai soal tanda tangan Wisnu sebagai Ketua DPC Hanura terkait surat PAW. Jika partai menganggap sah, ya kita akan lanjutkan proses PAW," imbuh Armudji. Hal itu dibantah Eddi Rahmat mengatakan, SK dari DPD Hanura atas persetujuan DPP yang diterima guna menduduki kekosongan posisi ketua DPC Hanura menggantikan Wisnu Wardhana. "Saya dipercaya menjadi wakil sekretris DPD Hanura jatim pada tanggal 20 Oktober 2016 sesuai SK DPP. Bahkan surat pengajuan pengunduran diri kepada DPD dari jabatan wakil ketua DPC di tanggal itu kami kirimkan," papar anggota Komisi B DPRD kota Surabaya ini, Selasa (22/11), saat ditemui di gedung DPRD kota Surabaya. Eddi menambahkan, kemungkinan sekretaris DPC Hanura Surabaya belum menerima surat pengunduran tersebut. Eddi juga mengaku telah mengantongi SK dengan persetujuan DPP sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya. "SK dengan nomor SKEP/154/DPD-HANURA/X/2016 itu telah kami terima, dan sosialisasi pada PAC Hanura telah mendapat dukungan 21 PAC yang hadir saat itu," ujarnya. Artinya apa lanjut Eddi, penunjukan Plt Ketua Hanura itu telah mendapat dukungan dari separuh lebih PAC dan telah memenuhi korum."Yang membuat SK DPC itu DPD, jadi pengunduran diri kan harus ke DPD, mungkin tembusannya yang belum diterima di DPC, jadi saya tidak tahu sampai apa gak di DPC.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait