Intermezzo

Tak Kunjung Disetujui DPRD Jatim, Proyek Air Bersih Umbulan Terancam Gagal

  Portaltiga.com:Gara-gara masih terganjal di DPRD Jatim, Proyek Kejasama Pemerintah Swasta Sistem Penyediaan Air Minum (KPS-SPAM) Umbulan di Pasuruan senilai Rp.2.050 triliyun yang dibiayai Badan Usaha menggunakan skema Bulit Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun terancam gugur ditengah jalan. "Batas akhir persetujuan DPRD Jatim itu ditunggu sampai 25 Mei 2016. Kalau tidak ada persetujuan dari DPRD Jatim, otomatis proyek KPS SPAM Umbulan bisa batal demi hukum," ujar Gentur Sanjoyo Kadis PU Cipta Karya Jatim saat dikonfirmasi Kamis (12/5). Menurut Gentur, komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan proyek KPS SPAM Umbulan direalisasikan dalam bentuk fasilitas dan dukungan atas persiapan proyek KPS-SPAM Umbulan serta dengan menetapkan proyek KPS-SPAM Umbulan sebagai proyek percontohan (Showcase). "Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dimana proyek KPS SPAM Umbulan menjadi salah satu proyek strategis nasional. Selain itu presiden juga telah menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional," ungkap Gentur. Bahkan Kementerian Keuangan dalam proyek KPS SPAM Umbulan juga telah menyediakan dukungan kelayakan proyek sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat persetujuan besaran dukungan kelayakan untuk proyek KPS SPAM Umbulan dari Menteri Keuangan kepada Gubernur Jatim selaku PJPK proyek SPAM Umbulan. "Kementerian keuangan juga menyediakan fasilitas penjamin infrastruktur yang diberikan melalui PT penjaminan infrastruktur Indonesia (persero). Komitmen pemberian penjaminan infrastruktur untuk proyek SPAM Umbulan telah tercermin dengan diterbitkannya surat pernyataan kesediaan penjaminan (in principle approval) dari PT penjaminan infrastruktur Indonesia Persero kepada Gubernur Jatim," tambahnya. Selain Kemenkeu, kata Gentur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) juga memberikan dukungan berupa pembiayaan dan pembangunan pipa dari titik-titik offtake sampai ke distribusi utama, pembiayaan dan pembangunan fasilitas instalasi pengolahan air dari kali Rejoso dengan kapasitas 300 liter per detik, dukungan penempatan pipa padat jalan tol yang dilalui dan pengurangan biaya sewa lahan jalan tol agar proyek SPAM Umbulan layak secara finansial. Dijelaskan Gentur, proyek KPS SPAM Umbulan meliputi pekerjaan desain, konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pembiayaan SPAM dengan kapasitas 4000 liter per detik. Air baku dari proyek berasal dari limpahan mata air Umbulan di Kabupaten Pasuruan akan didistribusikan melalui pipa transmisi sepanjang kurang lebih 93,7 KM dengan diameter pipa 1 meter sampai 2 meter untuk menyalurkan air minum curah kepada PDAM-PDAM di 5 daerah yaitu Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan kabupaten Gresik. Sedangkan fasilitas proyek SPAM Umbulan terdiri dari unit produksi dari sumber mata air umbulan sampai dengan unit pipa transmisi dari Kabupaten Pasuruan sampai dengan Kabupaten Gresik dengan 16 titik offtake di kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan kabupaten Gresik "Nilai proyek KPS-SPAM Umbulan sekitar Rp.2,050 triliun akan dibiayai oleh Badan Usaha (swasta) sebesar Rp.1,232 triliun dan dukungan kelayakan dari APBN sebesar Rp.818 miliar. Proyek SPAM Umbulan menggunakan skema BOT (Built Operate Transfer) dengan masa konstruksi dijadwalkan akan selesai dalam jangka waktu 24 bulan (2 tahun) dan masa kerja sama selama 25 tahun sejak tanggal beroperasi komersial," beber Gentur. Rencana pelaksanaan proyek KPS SPAM Umbulan adalah penandatanganan perjanjian antara Gubernur Jatim dengan badan usaha pada tahun 2016. Selanjutnya perjanjian itu akan efektif pada tahun 2017 dengan masa konstruksi 2 tahun dan selesai pada tahun 2019, sehingga diharapkan air umbulan dengan kualitas yang sangat baik dapat dinikmati masyarakat pada tahun 2019. "Artinya air Umbulan segera dinikmati oleh masyarakat pada tahun 2019 apabila penandatangan perjanjian antara Gubernur Jatim dengan badan usaha dapat dilakukan pada bulan Mei 2016 setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Jatim," dalih Gentur Sanjoyo. Terpisah, Ketua FPAN DPRD Jatim, Malik Effendi menegaskan pihaknya sebelum memberikan persetujuan atau menolak masih akan mendalami dampak sosial proyek SPAM Umbulan terhadap masyarakat sekitar, performance PDAM di 5 daerah yang akan membeli air umbulan, fungsi agregator PDAM, manfaat dana APBN sebesar Rp.818 miliar, serta keputusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU tahun 2015 yang tidak membolehkan swasta mengelola air minum. "Pimpinan DPRD Jatim telah memberikan dua opsi kepada fraksi-fraksi di DPRD Jatim yaitu setuju atau menolak. Jawaban FPAN tergantung hasil pendalaman terhadap lima persoalan yang cukup mendasar tersebut," tegas politisi asal Madura. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait