Ekbis

Rencana BUS Bank Jatim Terancam Molor Lagi

Baca Juga : Wow, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Hampir Rp2 Miliar

Portaltiga.com - Rencana pendirian BUS (Bank Umum Syariah) oleh Bank Jatim  dengan tambahan modal terancam molor lagi. Pasalnya, pendirian BUS ini dinilai tidak terlalu mendesak sehingga Komisi C DPRD Jawa Timur menolak rencana dan keinginan PT Bank Jatim untuk meminta penyertaan modal dari APBD. "Kami tidak sepakat penyertaan modal untuk BUS, intinya kami menolak, tegas Aufa Zhafiri, anggota Komisi C DPRD Jatim usai melakukan hearing dengan direksi Bank Jatim, Senin (5/3/2018). Menurut politisi Partai Gerindra, pendirian BUS menuju buku II belum terlalu urgent untuk saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberi tenggang waktu hingga 2020. Dengan demikian lanjutnya, tidak perlu ada dana APBD Jatim yang dialokasikan untuk BUS di tahun 2018 ini. Apalagi dana yang diperlukan untuk penyertaan BUS sangat besar, yakni mencapai Rp 1 triliun rupiah. Kami tidak setuju APBD untuk modali BUS, baik itu di APBD murni maupun di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2018, katanya. Dijelaskannya, saat ini, beban APBD Jatim sangat berat. Masih banyak keperluan yang lebih mendesak. Diantaranya adalah menuntaskan dana Pilgub Jatim 2018 yang masih dicicil. Kemudian menyediakan anggaran untuk dana bantuan politik (banpol) yang angkanya mengalami kenaikan. Belum lagi keperluan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lainnya. Jadi untuk penyertaan modal ke BUMD bisa kapan-kapan saja, kalau APBD Jatim sudah siap, usulnya. Sementara itu, Anik Maslachah, ketua Komisi C DPRD Jatim memberi syarat soal penyertaan modal untuk BUS ini. Kami tidak akan mengeluarkan uang sebelum ijin prinsip dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) turun, ujar Anik Maslachah. Namun Anik masi bersikap lunak. Tetap akan beri kesempatan nantinya untuk dibahas besaran modal BUS melalui APBD Jatim bila bebar benar ijin pronsip OJK keluar. Ini juga untuk memudahkan pengawasan bagi DPRD Jatim sebab kalau hanya anak perusahaan pertanggungjawaban langsung kepada induk perusahaan, tegas Anik. Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Sri Subiati menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah antara Komisi C dengan Bank Jatim. "Hanya kebuntuan komunikasi saja. Harusnya sebelum menggelar RUPS Bank Jatim harus mengkonsultasikan RKAP dengan DPRD Jatim. Tapi yang berlangsung justru sebaliknya sehingga dinilai tak sesuai amanat Perda Jatim, jelas politisi Partai Demokrat. RKAP itu dikoordinasikan dengan DPRD itu penting. Sebab kalau dewan tak tahu RKAP kemudian hasil RUPS dipublis dikhawatirkan anggota DPRD Jatim saat ditanya media tidak tahu sama sekali sehingga dianggap fungsi pengawasan terhadap BUMD-BUMD Jatim tidak berjalan dengan baik. Tapi tadi sudah ada kesepakatan, sebelum RUPS Bank Jatim akan mengelar pertemuan dengan Komisi C, walaupun DPRD Jatim tidak bisa melakukan intervensi karena perusahaan memiliki UU PT (Perseroan Terbatas), pungkas Sri Subiati. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait