Headline

PSBB Surabaya, Ini Yang Dibatasi dan Tak Dibatasi

Baca Juga : Tak Ada Perpanjangan PSBB, Ini Pesan PKS Surabaya

PSBB Surabaya, Ini Yang Dibatasi dan Tak Dibatasi Berbagai kegiatan luar rumah yang dibatasi yaitu : 1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya; 2. Aktivitas bekerja di tempat kerja; 3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah; 4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 5. Kegiatan sosial dan budaya; dan 6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Sementara itu sektor-sektor yang kegiatannya tidak dibatasi adalah : 1. Lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 2. Tempat kerja/kantor dengan kategori: a. seluruh kantor/instansi pemerintahan; b. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; c. pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari. d. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 3. Kegiatan penduduk di tempat atau fasilitas umum untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. 4. Moda transportasi yang digunakan untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok; b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB (Fasilitas pelayanan kesehatan; kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan; dan aktivitas Gugus Tugas). BACA JUGA: Aturan Berkendara saat PSBB Surabaya Orang atau badan hukum yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa : 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau 4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sumber: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait