Umum

Proyek Apartemen  Madison Avanue Disinyalir Tidak Miliki IMB

Portaltiga.com- Pembangunan Apartemen  Madison Avanue milik PT Surya Inti Permata (SIP) disinyalir tidak mengantongi ijin IMB dari Dinas Cipta Karya dan Ijin Lingkungan , sebagai ganti dari HO (Ijin Gangguan) dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) pemkot Surabaya hanya mengantongi ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau Zoning dan Amdalalin dari Dishub Surabaya. Seperti diketahui, pembangunan Apartemen Madison Avenue sangat meresahkan warga Jemur Handayani RT 09 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Akibat dari pembangunan tersebut rumah warga menjadi retak dan miring. Salah Satu warga Jemur Handayani 50 blok D 138-139 RT 09 RW 05 Siwalankerto Surabaya Jessi mengatakan, itu pembangunan belum ijin warga, tapi sudah dibangun. Dulu pernah bikin pertemuan fiktif yang katanya undang warga, padahal kita tidak ada yang dapat undangan. Katanya mau dibangun 4 tower, padahal baru pasang tiang pancang saja ruko sudah mau ambruk, apalagi jadi 4 tower mungkin sudah rata sama tanah rukonya,ujarnya kepada wartawan di Jemur Handayani, Rabu (31/05/17). Sementara itu ,Yudis Suryaka Ketua RW 05 kelurahan Siwalankerto menjelaskan, saya hanya menjembatani dari permintaan warga sebelumnya, minta agar adanya sosialisasi ulang dan kenapa saya tempatkan disini (Balai RW) supaya warga mengenal saya, mengenal tempat saya. Masalah pembangunan itu dari awal saya suruh ngikuti prosedur yang ada, dan harus dilakukan seperti itu. Kenyataannya, diabaikan alasanya tes file, pernah saya berhentikan, sampai portal jalan Kutisari Besar sampai sekarang tidak pernah terbuka, dia (SIP) pernah janjikan mengaspal, karena warga sudah memportal, biarkan saja, kalau nanti di bangun sama Surya Inti jangan-jangan kita disuruh bayar, khawatirnya itu,terang Yudis. Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada laporan dari warga dan pada saat pengurukan saya berhentikan karena tidak ada ijin (permisi), mobil saya tak halangi ditengah-tengah hingga bebrapa armada berhenti waktu itu. Sebetulnya, masalah ini hanya orang dua saja, pak Hengki dan pak Sugiarto, pak Hengki merasa dibohongi dan pak Giarto kaitannya dengan tanah, karena plan kota jalan, karena itu masuk sertifikat milik pak Giarto, masuk penyerobotan, tapi bahasa dia (SIP) masuk milik lingkungan Surya Inti, planya jalan tapi kenyataannya plannya belum pernah didaftarkan ke pemkot,paparnya. Perlu diketahui, SKRK bukan merupakan ijin, karena SKRK hanyalah peruntukan, bahwa lokasi tersebut boleh di bangun untuk apartemen, makanya dia (SIP) bisa mengurus Amdalalin karena untuk apartemen, tapi kalau peruntukannya untuk rumah tinggal tidak mungkin akan keluar Amdal Lalinnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait