Umum

Pemprov Jatim Didesak Bangun Perusahaan Pengolahan Limbah

SURABAYA  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) didesak untuk segera membangun perusahaan pengolahan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan memenuhi standar kelayakan. "Jatim harus memiliki sarana pusat pengolahan limbah B3 sehingga bisa mengantisipasi tumpukan limbah," ujar Ketua Komunitas peduli lingkungan "Posko Ijo", Ijo Prigi Arisandi di sela unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (7/1). Demo tersebut digelar untuk memperingatkan pemerintah bahwa di Jatim saat ini darurat limbah B3. Dalam aksinya, mereka memakai baju keselamatan berwarna orange yang biasanya dipakai oleh pekerja pabrik pengolahan limbah. Selain itu, mereka juga memakai masker lengkap dengan kacamatanya. Para aktivis peduli lingkungan itu menyarankan lokasi yang dijadikan perusahaan pengolahan limbah B3 nantinya di kawasan industri, seperti Gresik atau Mojokerto dengan alasan mendekati sumber penghasil limbah B3 terbanyak. Berdasar data tahun 2014, sebanyak 66,4 persen beban limbah B3 industri di Jatim dihasilkan oleh Gresik. Di kabupaten tersebut bebannya mencapai 12,9 jua ton per tahun atau 1,1 juta ton per bulan. "Sedangkan, untuk jumlah beban limbah B3 industri di Jatim, tercatat 19,4 juta ton per tahun atau 1,6 juta ton per bulan," ucap aktivis lingkungan yang juga Direktur Ekoton, sebuah lembaga ekologi dan konservasi lahan basah tersebut. Limbah B3 yang dihasilkan, menurutnya, terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, serta oli bekas dan bahan kimis bekas. Sebagian besar limbah B3 di Jatim belum dikelola dengan benar. Ini karena kurangnya sarana pengolahan limbah B3 yang memenuhi standar keamanan lingkungan sesuai peraturan perundangan. "Limbah B3 sering dibuang sembarangan dan digunakan untuk pengurugan lahan atau dimanfaatkan sebagai bahan campuran pembuatan batako. Ini tentu sangat ironis sekali," tuturnya. Dikonfirmasi terpisah, Pemprov Jatim berencana mendirikan perusahaan pengolahan limbah yang mengandung B3 di atas tanah seluas 50 hektare di kawasan Mojokerto guna mengantisipasi penumpukan limbah tersebut. "Gambaran sudah ada dan segera didirikan, tapi masih menunggu izin kelayakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim, Bambang Sadono. (BMW) Keterangan foto: Para aktivis membentangkan poster bertulis "Jatim Darurat B3" serta memajang drum-drum B3. (BMW)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait