Umum

Pemerintah Akan Permudah Kepengurusan Status Tanah Di Kaki Suramadu

Portaltiga.com: Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan 600 ha tanah masyarakat di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya akan dipermudah kepengurusan status tanah yang ditinggali selama ini."Sejak tahun 1978 masyarakat tidak bisa mengurus status kepemilikan tanah , maka dari itu kewenangan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah yakni Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya untuk bisa meningkatkan status tanah tersebut. Hal tersebut tentunya akan menjadi kado awal tahun bagi masyarakat Kota Surabaya,"terangnya di Jakarta, Rabu (3/3). Sementara itu, Tri Risma Harini sebagai walikota terpilih menyoroti tentang kejelasan status tanah 600 ha di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selama ini, warga sekitar jembatan tersebut belum bisa meningkatkan status tanahnya. Dengan adanya penetapan dalam rapat tersebut oleh Presiden RI maka masyarakat memilki kepastian.Selama ini status tanah masyarakat kebanyakan Petok D atau Letter C dan sebagian belum bersertifikat. Padahal tanah tersebut bukan tanah Negara tetapi milik masyarakat., ucapnya (Yuyu)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait