Ekbis

Pasar Surya Akan Bayar Lunas Pajak Pakai Dana Operasional

Portaltiga.com- Tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya yang mengakibatkan diblokirnya rekening PDPS, secara bertahap tunggakan tersebut dibayar. Total dari tunggakan pajak sebesar Rp 8 miliar, saat ini tersisa tinggal Rp 4,8 miliar atau 70 persen sudah dibayar oleh PDPS. Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya, Rusli Yusuf mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Surabaya, biaya yang harus dibayarkan adalah biaya pokok sebesar Rp 4,8 miliar. Itu yang akan kita bayarkan, yaitu tunggakan pokok untuk pajaknya. Nilainya Rp 4,8 miliar," ujarnya kepada wartawan di kantor PDPS, Rabu (10/05/17). Ia menjelaskan, sedangkan untuk sisanya adalah denda keringanan pajak ini cukup meringankan PD Pasar Surya. Ia menambahkan, dengan adanya keringanan ini PD Pasar Surya akan segera melakukan pelunasan. "Akan segeta kita lunasi. Nggak melalui proses mencicil lagi. Karena dari pejabat KPP yang baru tidak memperbolehkan proses mencicil," ucap Rusli. Menurut Rusli, uang sebesar Rp 4,8 miliar secara tunai sudah dialokasikan oleh PD Pasar Surya. Dan akan menggunakan dana operasional langsung dari PD Pasar Surya.  "Uang ini sudah dialokasikan di rencana anggaran keuangan (RAK) PD Pasar dan sudah disetujui oleh wali kota. Jadi bayarnya pakai uang itu dan akan dibayarkan agar segera lunas," ucapnya. Pihaknya memastikan, uang Rp 4,8 miliar itu bukanlah anggaran daru APBD Kota Surabaya yang dikhususkan untuk revitalisasi pasar. Sehingga ia menjamin bahwa meski ada pelunasan pajak sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran perusahaan, tidak akan menngganggu proses pembangunan pasar tradisional. "Nggak akan mengganggu. Kan kita nggak bisa cawe-cawe pajai dana revitalisasi sebesar Rp 10 miliar yang diberi sama pemkot. Jadi nggak akan mengganggu berjalannya pemeliharaan dan revitalisasi pasarlah,"kata mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Meski begitu Rusli menyebut tunggakan itu sampai saat ini belum dibayarkan ke KPP karena masih menunggu koordinasi lagi soal teknis pembayaran. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PD Pasar Surya Bambang Supriyadi. Ia menyebutkan bahwa biaya yang wajib dibayarkan aakan dibayarkan sekitar Rp 4,8 miliar. Akan tetapi, kata Rusli, yang saat ini masih menjadi gejolak adalah soal pembayaran pajak pertambahan nilai (ppn) yang akan diberlakukan ke pedagang.  Nggak akan bisa dijalankan. Percuma, pedagang tidak akan may untuk membayar ppn. Pihaknya masih berupaya memperjuangkan agar pajak tersebut tidak dibebankan ke pedagang sebanyak 5000 orang yang menyewa stan di PD Pasar Surya.ungkapnya. (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait