Umum

Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot Intens Sosialisasi Cara Berobat Gratis

Portaltiga.com - Mulai 1 April 2021, warga Surabaya dapat berobat gratis ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP. Tetapi kenyataan di lapangan, tetap memakai sistem lama. Tidak hanya menunjukkan KTP saja, itu yang dilakukan di salah satu RS di Surabaya. Menanggapi ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya Dr Akmarawita Kadir meminta kepada Pemkot Surabaya lebih intens lagi mensosialisaikan masalah ini. Karena masih banyak warga yang salah mengerti, artinya dengan berobat tinggal menunjukkan KTP di fasilitas kesehatan (faskes) langsung dilayani gratis, ujar dia, Minggu (11/04/2021). Menurut dia, sebenarnya sistemnya tidak seperti itu. Memang menunjukan KTP untuk berobat bisa gratis, tapi perlu diingat bahwa warga yang ingin mengikuti program ini adalah harus terdaftar dalam BPJS kelas III. Karena program ini ditanggung oleh BPJS yang dibayarkan dari anggaran APBD Pemkot Surabaya, jelas dia. Selain itu, lanjut politisi Partai Golkar Surabaya ini, sistem rujukan harus tetap berdasarkan peraturan yang sudah diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2020, di mana warga yang berobat harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat I dalam hal ini adalah puskesmas/ praktik dokter/ klinik yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali penyakit darurat itu boleh langsung ke rumah sakit, dan rumah sakitnya pun yang harus bekerjasama dengan BPJS. Jadi sebenarnya bisa gratis, tetapi tetap mengikuti sistemnya," ungkap dia. Kalau ada banyak kasus seperti ini, lanjut dia, seharusnya pemkot lebih gencar mensosialisasikan lagi kepada warga Surabaya. Agar warga jelas, dan tidak kecewa ketika langsung ke rumah sakit. Akmarawita Kadir juga menyayangkan ketika hearing dengan Komisi D DPRD Kota Surabaha Diskominfo tidak hadir, Padahal di situ ada Bappeko, ada Dinas Kesehatan, ada Dinas Dosial, kita sudah berkoordinasi, dan memberikan banyak masukan dan saran, tandas dia. Akmarawita menegaskan, peran Diskominfo ini penting juga dalam ikut membantu sosialisasi ke warga, agar warga lebih jelas lagi. Jadi pertama sosialisasi, kedua apa yang disosialisasi. Misalnya dalam masalah ini, warga yang tidak mampu yang belum terdaftar BPJS, segera mendaftar ke kelurahan melalui aplikasi e-dabu yang sudah ada di keluranan, sementara untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) otomatis sudah terdaftar di BPJS kelas III. Untuk warga BPJS kelas III yang membayar iuran, dan merasa tidak mampu bisa mendaftar kekelurahan melalui aplikasi e-dabu. Sedangkan untuk warga BPJS kelas I dan II dan saat ini tidak mampu membayar iuran, maka bisa juga ikut mendaftar ke kelurahan dan otomatis akan masuk ke BPJS kelas III. Pendaftaran juga bisa melalui faskes misalnya di puskesmas ketika sakit, atau di rumah sakit ketika sakit darurat. Memang untuk program yang baru ini, sosialiasi ke warga sangat penting, sehingga tidak membingungkan warga,pungkasnya. (adv/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait